Polri Tegaskan Ajakan Golput Bisa Dijerat UU ITE

Jurnal123.com – Maraknya golput jelang pemilihan Umum dikalangan masyarakat terus saja menjadi pembicaraan hangat, semua ajakan itu menggunakan media sosial bisa dikenakan undang-Undang ITE. Disikapi itu tentu ada undang-undang yang mengatur dan bila ada unsur Pidana akan menindak lanjuti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo,ditemui di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Kamis (28/3) 2019 mengatakan kalau yang mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik ya tentu Undang-undang ITE. “Bisa digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan ya,didalam undang-undang Pemilu juga sudah diatur ada pasal 510 Undang-undang Pemilu. isinya; barang siapa yang menghalang-halangi ,menghasut seseorang untuk tidak melakukan dan mengunakan hak pilihnya dapat di pidana dan ada dendanya juga.” Ya di Undang-undang Pemilu diatur juga,” tegasnya .
Ketika disinggung Itu masuk dalam Undang-undang pemilu bukan undang-undang Pidana, Dedi menjekaskan jadi tergantung satu perbuatannya.” Kedua, tergantung sarana yang digunakan itu bisa di jerat disitu. bagi penyidik nanti akan melihat dahulu perbuatannya,fakta hukumnya sesuai alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Sampai disitu baru disusun konstruksi hukumnya masuk ,” jelasnya
Lebih lanjut, Dedi merincin apakah ke dalam KUHP kah “Masuk kedalam Tindak Pidana Pemilu kah, masuk ke dalam Undang-undang ITE kah itu sangat tergantung pada peristiwa tersebut,” rincinya.( Vecky Ngelo)