Penetapan R alias Robertus Sebagai Tersangka Memenuhi Pasal 270 KUHP

Jurnal123.com – Penangkapan terhadap saudara R alias Robertus dan kini proses pemeriksaan terhadap kasusnya dikenakan pasal 270 KUHP. ini dilakukan secara profesioanl dan transparan. Terkait dengan videonya masih terus ditelusuri akunt-akuntnya yang menyebarkan melalui facebook, twiter dan tube dilhat ada pelangaran pidana dengan konstruksi hukumnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Jumat (8/3)2019 mengatakan abdate penanganan terhadap kasus 207 KUHP dengan tersangka saudara R pada saat ini tim direktorat cyber masih terus melakukan proses penyelesaian berkas perkara ya. “Artinya bahwa penyidik akan melakukan proses ini secara profesional dan secara transparan mungkin kita sampaikan kepada seluruh masyarakat dan kepada rekan-rekan sekalian,” ujarnya.
Ketika ditanya prosesnya seperti apa kan R sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dedi menegaskan ya betul, penyebar video masih terus dilakukan proveling dan diindikasi oleh Direktorat cyber terus dilakukan upaya-upaya seperti itu. “Sejauh ini sudah diketahui langkah-langkah seperti .Ya,secara teknis sudah dilakukan direktorat cyber ,akunt-akunt yang menyebarkan baik melalui face book itu,melalui twiter atau tube yang sudah di proveling .
Secara teknis belum bisa saya sampaikan jadi kalau sudah jelas dari direktorat cyber baru nanti kita sampaikan. Kalau misalnya disitu ada pelanggaran pidananya tentunya konstruksi hukumnya yang paling paham itu direktorat cyber. Jadi artinya langkah-langkah penegak hukumnya kita lakukan dan itu semuanya betul-betul melalui mekanisme gelar perkara,” tegasnya.
Saat disebut semua ini terancam Undang-undang ITE engga pak, Dedi menjelaskan Nanti melalui mekanisme gelar perkara, nanti ahli ITE akan diundang untuk diminta keterangan,demikian juga ahli hukum Pidana akan diundang juga. Akan masuk dalam konstruksi hukum dan masuk dalam konstruksi hukum maka secara profesional itu juga akan melakukan penindakan seperti halnya penyebar berita-berita ahok lainnya.” Baik ter tersangka RRS juga kemudian 7 kontainer,kemudian 3 emak-emak proses itu berlaku profesional,” jelasnya.
Kapan akan dilakukan pemanggilan lanjutan R kapan itu,Dedi merinci Ya belum dan menunggu dari direktorat cyber masih melakukan verfikasi beberapa alat-alat bukti yang sekarang ini sudah dimiliki terus akan dibuat tindak lanjut pemanggilan para saksi. Saksi apa yang dibutuhkan untuk penyempurnaan berkas perkara.”Kalau saksinya , Yang terkit dengan peristiwa itu. Misalnya yang ada didemo pada acara kamisan itu. Kamisan itu ada berapa saksi , saksi itu yang terlibat langsung pada acara kamisan itu. Yang mendengar,yang melihat dan yang berada dilokasi itu akan diminta keterangan juga.Ahli akan diminta keterangan juga, Ahli sudah cukup dari mekanisme awal sebelum merumuskan konstruksi hukumnya ahli sudah cukup ahli hukum pidana,ahli bahasa sudah cukup ya,rincinya.
Dua alat bukti yang dimiliki Polisi untuk Robert sebagai tersangka apa saja ya, Dedi mengngkapkan yang pertama bukti petunjuk ya itu oleh video yang sudah di identifikasi oleh tin cyber dimulai pertama sampai dengan viral sebagai petunjuk. Kedua, dari pemeriksaan saksi ahli,saksi ahli pidana maupun saksi ahli bahasa. ‘Dari dua alat bukti tersebut polri melakukan upaya paksa. Kemudian dalam proses pemeriksaan saudara R mengakui perbuatannya tambah pengakuan tersangka. Alat bukti cukup untuk mengungkapkan dia sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menyingung ada tanggapan sejumlah pihak atas penetapan R tersangka, Dedi membeberkan tidak lah dan kita lakukan secara profesional. Didalam melakukan kebebasan berekspresi , menyampaikan pendapat dimuka umum itu kan di lindungi oleh Undang-undang No.9 tahun 1998.” Negara sudah memprotek kepada seluruh warga negaranya boleh berekspresi ,boleh menyampaikan pendapat dimuka umum tapi tolong ya didalam Undang-undang ini tidak berlaku absolut itu boleh sebebasnya menggungkapkan ekspresi kita ,boleh semau-maunya kita mengungkapkan pendapat kita dimuka umum,dimuka publik tapi dalam Undang-undang No.9 juga memberikan batasan artinya ada limit yang sama-sama betul-betul ditaati seluruh warga negara,” bebernya.
Jadi, Dedi menambahkan pasal 6 itu sudah jelas. Dalam pasal 6 ini disebutkan di dalam kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum harus memperhatikan 5 hal . Pertama harus menghargai hak orang lain. Yang kedua ,harus menghormati aturan moral yang di akui oleh umum. Ke tiga, taati hukum ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ke empat,menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Yang paling penting, disaat sekarang ini adalah menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Ini harus di jaga bersama-sama.” Apabila dia menyampaikan pendapat sebebas-bebasnya kemudian menurut pendapat dia semau-maunya dia sementara masih ada pihak-pihak merasa di rugikan dari ucapan dari narasi yang disampaikan yang sangat jauh fakta dan data yang disampaikan secara verbal. Itu kan merugikan pihak lain merugikan orang lain. Apa yang disampaikan itu benar atau tidak, ternyata data itu belum terklarifikasi , belum terkonfirmasi sama dengan penyebaran berita bohong. Artinya ,pihak-pihak yang merasa dirugikan boleh menuntut,” tambahnya. (Vecky Ngelo).