Adanya Dugaan Judi Online Terkait Kasus Pengaturan Skor Dikaji Satgas
Jurnal123.com – Meskpun Satgas Antimafia bola belum selesai dengan tuagsnya, namun sudah mendapat tugas baru memperdalam judi online. Kini terus setelah menerima sejumlah barang bukti dari mantan Manajer Persibara Banjar Negara Laksmi Indrayani .Bisa ditingkat (1/3)2019 kan ke penyidikan, artinya sudah ada unsur pidana. Alat buktinya sedang dikuatkan dulu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(1/3)2019 mengatakan meskipun tugas belum selesai Satgas Antimafia Bola memiliki tugas baru dan kini sedang memperdalam dugaan judi online yang berhubungan dengan kasus pengaturan skor setelah menerima sejumlah barang bukti dari mantan Manajer Persibara Banjar Negara Laksmi Indrayani. “Sedang dipelajari secara komprehensif, analisa dulu. Kalau misalnya laporan itu, dari alat bukti, bisa ditingkat (1/3)2019 kan ke penyidikan, artinya sudah ada unsur pidana. Alat buktinya sedang dikuatkan dulu,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan dugaan judi online tersebut masih belum jelas, apakah terjadi di Liga 1, 2, atau 3. Pasalnya, dari data Direktorat Siber Bareskrim Polri, sebagian besar judi online yang menyangkut sepak bola, terjadi di liga luar Indonesia. “Kita hanya bisa menangkap pejudi-pejudi di dalam saja. Tentu laporan ini harus didalami, apakah judi untuk liga 1,2, atau 3,” tegasnya,
Dengan adanya laporan bukti baru tersebut, lanjutnya, satgas akan terus membongkar kasus yang menyangkut pengaturan skor. Ia yakin, dalam tenggat waktu yang masih tersisa empat bulan, satgas bisa memaksimalkan kerjanya. “Satgas dibentuk masa kerjanya enam bulan sejak 21 Desember. Kalau tiga atau dua bulan ke depan sudah clear, ya selesai. Kalau perlu dibutuhkan kembali, ya tergantung dinamika di lapangan,” jelasnya.
Ditempat yang sama Laksmi menyerahkan bukti-bukti baru ke Satgas Antimafia Bola, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Tak Melulu Andalkan Sponsor Barang bukti yang dibawa Laksmi adalah materi judi online yang diduga berhubungan dengan kasus pengaturan skor. “Tadi juga saya memasukkan data dari yang saya dapatkan tentang judi online. Kira-kira ada sebuah rekening yang dikelola bandar judi, kemudian dikamuflase dengan transaksi mobil oleh makelar, tetapi sebenarnya untuk bayar judi online,” ujarnya.
Kuasa Hukum Laksmi, Boyamin Saiman mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan berupa nomor rekening bank beserta nama-nama pemilik rekening tersebut. “Kalau berkaitan itu (alat bukti yang diserahkan), saya masukkan rekneing banknya ada atas nama siapa saja ada, terus berkaitan bank itu, berkaitan rekrutmen. Saya screenshot, saya print, dan saya sampaikan ke satgas,” ungkapnya.
Selanjutnya, Boyamin menandaskan, kasus judi online sebenarnya sudah ditindak kepolisian pada tahun 2017. “Namun, penanganan kasus tersebut dihentikan lantaran kurangnya barang bukti yang didapatkan,” tandasnya.(Vecky Ngelo)