Polri Tegaskan Soal Joko Driyono Ditahan Tergantung Hasil Pemeriksaan

Jurnal123.com – Terkait dengan Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono masih menjalani proses pemeriksaan terkait perkara perusakan barang bukti pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya. Polri mengatakan ditahan atau tidaknya pria yang akrab disapa Jokdri ini tergantung dari hasil pemeriksaan hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/2) 2019 mengatakan penyidik akan mo kukan gelar perkara untuk menentukan perlu atau tidaknya Joko Driyono ditahan. “Kalau nanti sudah cukup alat bukti, kemudian satgas akan melakukan gelar, karena gelar perkara ini menentukan dia ditahan atau tidak,” ujarnya,
Selanjutnya, Dedi menegaskan upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan Joko Driyono dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik dalam menentukan penahanan.”Ya salah satu aspek itu jadi pertimbangan penyidik,”tegasnya.
Dari pantauan Joko Driyono tiba di Mapolda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019) pukul 09.50 WIB. Setelah empat jam diperiksa oleh Satgas Anti Mafia Bola, pria yang akrab disapa Jokdri itu dimintai keterangan tentang denah kantor PT Liga Indonesia, belum merinci ke arah penghancuran dokumen.
Pengacara tersangka Joko Driyono, Andru Bimaseta di temui di Polda Metro Jaya mengatakan belum ada yang ditanyakan hanya menceritakan denah keseluruhan kantor. “Baru itu saja kemudian break makan siang,” ujarnya.
Sementara itu Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka atas Joko pada Jumat (15/2) malam. Pengumuman status tersangka itu disertai pengajuan surat pencekalan Joko ke luar negeri ke Imigrasi.
Joko dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.( Vecky Ngelo)