Nusantara

KTP Buat WNA Merupakan Kewenangan Dukcapil Bila Ada Pidana Umum Polisi Siap Proses

Ilustrasi e-KTP

Jurnal123.com – Maraknya aksi pengunaan Kartu tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki warga negara asing , tentunya sudah jelas regulasinya, semua ini kewenangan dari Dukcapil Mendagri menjelaskan. Polisi hanya bisa melakukan proses hukum setelah berkoordinasi dan bila Dukcapil , KPU dan Banwaslu menyrahkan apa bila ada pidana umum .

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/2) 2019 mengatakan kalau masalah KTP  yang dicek utama adalah Dirjen Dukcapil itu lah yng paling berkompeten yang sisi regulasi  Dukcapil yang menjelaskan secara teknis . Kalau KTP yang dimiliki oleh warga  negara asing  ada regulasinya. ” Menyangkut masalah pemilu yang punya kewenangan KPU dan Bawaslu. Sudah ada juga ketentuan Undang-undang Pemilu yang boleh mengikti Pemilu sudha jelas adalah warga ngara indonesia. Diluar warga negara indonesia berarti itu tidak boleh. Itu penjelasan dari KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

 

Ketika ditanya black campain di Kerawang, himbauan dari Polri, Dedi menegaskan himbauan Polri dari awal sebelum digelar pelaksanaan kampanye di bukan Agustus selalu kita sosialisaikan bersama dengan KPU ,Bawaslu  kemudian dari seluurh Partai Politik yang ikut dalam konstestasi pemilu. Kita membuat deklarasi damai. Termasuk anti Hoax, deklarasi anti balck campain.” Polri sangat tegas sikapnya apabila  terbukti melakukan kampanye hitam maka polisi akan secara profesional mengambil langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Menyoroti Polri  kan punya teknoloi muktahir untuk mengecek adanya black campain dan brita Hoax, Dedi menjelaskan  Kepolisian kalau saat ini boleh dikatakan terbaik juga di kawasan Asia ,jadi teknologi  digital kita memiliki SDM yang mengawakinya juga SDM yang memiliki kopetensi tinggi ya,” Pak Direktur Cyber dengan teknologi yang canggih luar biasa kinerjanya. Jadi jejak rekam digital seperti apapun pasti bisa terbongkar. Apa lagi diviralkan di media sosial. itu pasti dong,” Jelasnya.

Kalau KTP, Dedi merincinya kita tetap masih menunggu koordinasi dengan  Dukcapil dan kita secand line.” Kita tidak mau masuk rananya stecholder-stecholder yang memiliki kopetensi dibidang itu.” Polisi  akan memproses setelah  diserahkan ada datanya lengakoa, fakta hukumnya pidana umumnya ada,” rincinya  .

Menyingu  antisipasinya,  black campain dan berita Hoax, Dedi mengungapkan  Ya, dari Bulan Agustus kita sudah lakukan deklarasi , kemudian hampir setiap minggu setiap Polres ,Polda bekerja sama dengan stecholder terkait juga mengadakan kegiatan-kegiatan deklarasi dengan melibatkan semua komponen masyarakat..” Selain itu di media sosail kita retriasi digital ,edukasi-edukasi tentang black campain atau kampaye hitam bisa dijerat beberapa regulasi di UU ITE jika di viralkan melalui media sosial  dan tahun UU No 1 tahun 1946. Kalau diviralkan melalui verbal KUHP juga bentuk penghinaan secara verbal , kemudian perbuatan tidak menyenangkan. Misalnya kalau dia melanggar tindak Pidana Pemilu Gamkudu yang akan menindak lanjuti,” ungkapnya. (Vecky Ngelo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ruangwd ruangwd arena303 arena303 arena303