Vigit Waluyo Akui Menyetor Uang Ke Komite Wasit
Jurnal 123.com – Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kasus pengaturan skor akhirnya Vigit Waluyo mengakui pernah menyetor uang kepada Komite Wasit. Pasalnya suap itu dilakukan sigit agar timnya PSMP Mojokerto tidak dikerjai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Jumat (25/1) 2019 mengatakan tersangka kasus pengaturan skor Vigit Waluyo mengakui pernah menyetor sejumlah uang ke Komite Wasit. Suap itu dilakukan Vigit agar timnya, PSMP Mojokerto, tidak dikerjai sang pengadil lapangan selama bertanding. “Dari hasil pemeriksaan (Vigit Waluyo mengakui memberikan suap kepada wasit) fakta-fakta seperti itu,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan dari hasil pemeriksaan tim satgas antimafia bola di Lapas Sidoarjo, tersangka VW selaku manajer PSMP Mojokerto mengaku telah meminta bantuan kepada anggota Komite Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih supaya PSMP Mojokerto lolos promosi ke liga 1. Vigit juga diketahui telah mentransfer uang sebanyak tiga kali kepada Mbah Putih. “Sudah diterima dalam tiga tahap, pertama DP 50 juta, kemudian ditransfer ke rekening Mandiri 25 juta, kemudian ditransfer kembali ke Mandiri 40 juta. Jadi total yang diterima 115 juta kepada tersangka DI dalam rangka untuk meloloskan PSMP Mojokerto,” tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan tersangka Mafia Bola Vigit Waluyo Terkena Tifus Saat ini, tim penyidik satgas antimafia bola terus mendalami kasus ini dengan mengorek keterangan dari para tersangka. “Rencana Pemanggilan Beberapa Saksi Tim satgas antimafia bola juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada beberapa saksi terkait pengaturan skor di Liga Indonesia pada minggu depan.,” jelasnya
Lebih jauh, Dedi mengingkapkan beberapa saksi yang dijadwalkan untuk dipanggil antara lain, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono, anggota Exco PSSI Papat Yunisal, Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria, serta Direktu Keuangan PSSI Aria Yudistira. Namun, Dedi tak menjelaskan kapan waktu pemeriksaan kepada para saksi itu dilakukan. Selain pemeriksaan para saksi, lanjut Dedi, tim penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat kontruksi hukum. “Kita juga akan memanggil saksi ahli, antara lain saksi ahli digital forensik, saksi ahli pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena tidak menutup kemungkinan ada perbuatan melawan hukum terhadap TPPU,” ungkapnya.
Sesuai data, Dedi menadaskan , Vigit berstatus sebagai tersangka penyuapan terhadap anggota Komdis PSSI Dwi Irianto. Suap terhadap Mbah Putih, sapaan Dwi Irianto, dimaksudkan untuk membantu dan mengawal PS Mojokerto Putra dan PSS Sleman lolos ke Liga 1.” Vigit disebut-sebut sebagai sosok penting dalam pengaturan skor di sepak bola Indonesia,” tandasnya. (Vecky Ngelo)