Satgas Anti Mafia Bola Terima 338 Laporan Ditindaklanjuti 73 Dan Memeriksa Waketum PSSI
Jurnal123.com – Tugas yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola, melalui hotline sudah ada 338 laporan dari masyarakat sejak dibentukannya Satgas sehingga ini di ditindak lanjuti melalui kajian dan analisa infromasi tersebut dan sudah ada 73 laporan diklarifikasi, komfirmasi dan diverifikasi ada 73 laporan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri,Rabu (16/1) 2019 mengatakan, Kepolisian RI telah menerima 338 laporan masyarakat terkait dugaan mafia bola.Laporan-laporan ini diterima melalui hotline yang telah dibentuk Satgas Anti Mafia Bola.“Saat ini untuk laporan yang masuk kecall center Satgas Antimafia Bola sudah ada 338 laporan dari masyarakat sejak Satgas dibentuk,” ujarnya,
Selanjutnya, Dedi menegaskan menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan kajian dan analisa. Dari 338 laporan itu, yang layak dijadikan bahan informasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi ada 73 laporan.“Sementara itu ada 73 laporan yang bisa ditindaklanjuti oleh Satgas untuk dilakukan investigasi atau penyelidikan,” tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan dari 73 laporan itu diklusterkan ke beberapa bagian seperti laporan terkait pengurusan, laporan terkait wasit, laporan terkait pertandingan yang aneh, pemain yang aneh, dan laporan tentang ancaman.“Sudah mulai masuk laporan tentang ancaman beberapa orang, sudah dilaporkan ke satgas antimafia bola,” jelasnya.
Lebih jauh, Dedi merinci Satgas juga menetapkan status tersangka kepada perangkat pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan . Empat tersangka itu adalah CH (pelaku cadangan wasit), DS (sebagai pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan), P (selaku asisten wasit I) dan MR (sebagai asisten wasit II).”Namun, empat tersangka itu belum dilakukan penahanan.Pada kesempatan itu, Dedi mengatakan, Satgas Antimafia Bola juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria. Hari ini akan dilakukan pemeriksaan (Sekjen PSSI) di Polda Metro Jaya,” rincinya.
Dari data yang dihimpun, satgas antimafia bola menetapkan tersangka wasit Nurul, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari.Lalu, anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta staf direktur penugasan wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.
Panggil Waketum PSSI Joko Driyono dan Exco PSSI
Melihat perkembangan pemeriksaan berdasar laporan,akhirnya Satgas Antimafia Bola akan memanggil Wakil Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI) Joko Driyono dan Exco PSSI Papat Yunisal terkait kasus dugaan pengaturan skor. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/1)2019) mengatakan akan dipanggil secara berturut-turut Kamis (17/1/2019) dan Jumat (18/1/2019) antara lain Joko Driyono, selaku Wakil Ketua Umum PSSI, akan dipanggil Saudara Papat Yunisal sebagai exco PSSI, juga Saudara Irfan sebagai Wakil Bendahara PSSI,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan sesuai laporan Pada hari ini, Satgas Antimafia memeriksa Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria di Polda Metro Jaya. Sementara itu, polisi sudah memproses 4 dari 73 laporan yang akan ditindaklanjuti. Laporan pertama Laporan pertama, terkait pertandingan Persibara vs PS Pasuruan. “Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya wasit hingga Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah. Mereka adalah Nurul Safarid; anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng; mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu,”.tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan Satgas Antimafia Bola Satgas juga telah menetapkan empat tersangka terhadap perangkat pertandingan Persibara vs PS Pasuruan. “Empat tersangka itu adalah pelaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara melawan Kediri Cholid Hariyanto; pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan Deni Sugiarto, asisten wasit I Purwanto, dan asisten wasit II Muhammad Ramdan. Namun, terhadap empat tersangka itu belum ditahan. Laporan kedua Laporan kedua yaitu terkait suap untuk meloloskan PS Mojokerto ke Liga 1,”Jelasnya. .
Lebih lanjut, Dedi merinci Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Vigit Waluyo dan Dwi Irianto. Laporan ketiga Laporan ketiga yakni terkait penyelenggaraan Piala Soeratin 2009. Mantan Manajer Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fatah, melaporkan petinggi PSSI berinisial IB karena diminta uang Rp 115 juta sebagai syarat menjadi tuan rumah Piala Soeratin.” Bendahara PSSI Dicecar 27 Pertanyaan oleh Penyidik Satgas Antimafia Bola “Setelah disadari pada Desember 2018, ternyata pelapor merasa tertipu. Padahal untuk menjadi tuan rumah tidak perlu mengeluarkan uang. Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” rincinya.
Sesuai perkembangan, Dedi membeberkan Laporan keempat Laporan keempat yang tengah ditindaklanjuti adalah terkait pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman. Polisi menduga ada unsur ancaman yang diterima Manajer Madura FC, Januar Herwanto, dari anggota exco PSSI berinisial H. “Terjadi match fixing antara Madura FC melawan PSS Sleman.” H menawarkan uang sebesar Rp 100 juta namun ditolak kemudian malah naik lagi jadi Rp 150 juta yang akhirnya saudara H mengancam akan membeli pemain,” bebernya.
Jadi, Dedi mengungkapkan terkait laporan yang belum ada tersangkanya, polisi saat ini masih fokus mendalami keterangan para saksi. “Terlapor belum dipanggil, saksi dulu. Kalau saksi sudah kuat, (terlapor) tidak perlu dipanggil tinggal dilakukan upaya paksa,” ungkapnya.(Vecky Ngelo)