Polri : Terkait Tabloid Indonesia Barokah Pemeriksaan ‘One Gate’
Jurnal123.com – Terkait dengan Tabloid Indonesia Barokah semua laporannya melalui satu pintu dan semua sudah disepakati dilaporkan langsung ke Bareskrim tidak dilaporkan di setiap provinsi pasalnya agar mudah di kontrol.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui disela-sela rapat pimpinan TNI Polri di PTIK ,Jakarta Selatan, Selasa(29/1/2019) mengatakan Jadi hasil pembicaraan saya dengan tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan BPN artinya setiap laporan terkait menyangkut masalah tabloid Indonesia Barokah itu semua one gate (semua satu pintu).
“Dari BPN juga sudah mengsosialisasikan kepada seluruh jajaran yang ada di provinsi nanti dilaporkannya di Bareskrim yang akan melakukan kajian dan menangani laporan tersebut. Biar laporannya itu tiap-tiap Polda menyebar itu justru agak sulit kontrolnya,” ujarnya.
Polri masih menunggu rekomendasi Dewan Pers soal tabloid ‘Indonesia Barokah’. Penyelidikan tabloid akan dilakukan setelah polisi mengantongi rekomendasi itu.
“Hasil koordinasi saya hari ini dengan Ketua Dewan Pers, Pak Stanley, siang ini akan dikirim surat hasil kajian Dewan Pers, namanya surat Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Siang ini dikirim dari Dewan Pers ke Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di lobi Auditorium STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Dedi menuturkan penyelidik akan mempelajari surat rekomendasi dari Dewan Pers itu. Hasil penyelidikan Dewan Pers akan dikolaborasikan dengan hasil penyelidikan Polri dan laporan BPN Prabowo-Sandi.
“Nanti akan dipelajari oleh tim yang sudah dibentuk Bareskrim. Tim akan mengkaji dari data laporan BPN. Nanti akan di-combine semuanya,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan pihaknya mungkin akan memeriksa ahli bahasa, ahli pidana maupun ahli media dari Dewan Pers sendiri. Para ahli itu diminta untuk menganalisa ada atau tidak unsur pidana pada konten tabloid Indonesia Barokah.
“Kalau kita perlu saksi ahli, bahasa, pidana maupun dari Dewan Pers sendiri terkait narasi, konten di Indonesia Barokah. Tak menutup kemungkinan kalau ada unsur-unsur pidananya,” jelas Dedi.
Ditanya apakah Polri akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyelidiki siapa yang mencetak dan mendistribusikan tabloid tersebut, Dedi menerangkan hal itu bagian dari strategi penyelidikan.
“Itu bagian taktik dan teknis penyidikan. Tim pasti akan memikirkan seperti itu. Setelah melakukan kajian komperhensif pasti,” imbuh Dedi.
Seperti diketahui, tabloid ‘Indonesia Barokah’ tersebar di sejumlah daerah. Isi tabloid tersebut dinilai menyudutkan Prabowo-Sandiaga.
Kubu pasangan nomor urut 02 itu telah melaporkan ‘Indonesia Barokah’ ke Dewan Pers dan Bawaslu.
Bawaslu: Tak Ada Ujaran Kebencian di Tabloid Indonesia Barokah
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyebut isi tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung penghinaan atau ujaran kebencian. Tabloid Indonesia Barokah dinyatakan tidak melanggar aturan Pemilu.
“Terkait dengan Indonesia Barokah, Bawaslu sudah menyatakan kemarin bahwa itu belum masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu. Tetapi kami minta kepada polisi untuk melakukan investigasi, kami juga melakukan investigasi dengan kemampuan yang kami miliki untuk mengetahui siapa di balik itu,” kata Fritz kepada wartawan di RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Dari kajian Bawaslu, tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung penghinaan atau ujaran kebencian sebagaimana diatur sebagai larangan dalam kampanye sesuai Pasal 280 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Apakah masuk dalam unsur yang menghina atau tidak, misalnya. Sampai pada saat kemarin kami melihat bahwa isi daripada Indonesia Barokah itu belum melanggar Pasal 280 terkait dengan menghina ataupun ujaran kebencian,” papar Fritz.
Tapi ditegaskan Fritz, Bawaslu tetap melakukan pencegahan agar tidak ada keresahan pada masyarakat dalam Pemilu. Tabloid Indonesia Barokah, menurutnya sudah menyebar ke hampir seluruh Indonesia.
“Dari Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara. Hampir seluruhnya kira-kira itu ada dan untuk di Yogyakarta, Jawa Tengah, hampir semua,” sebut Fritz.(Vecky Ngelo/Tim)