Jokowi Tambah 60 Ruang Jabatan bagi Jenderal TNI
Jurnal123.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal menambah 60 jabatan baru bagi perwira tinggi (pati) atau setingkat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI). Itu didorong oleh kehadiran sejumlah organisasi baru, seperti Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan).
Hal ini diungkapnya usai membuka Rapat Pimpinan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara pada Selasa (29/1). Rapim tersebut diikuti oleh sekitar 198 pati TNI dan 170 pati Polri.
“Soal restrukturisasi di TNI, akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60 ruang. Ini bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang, baik untuk bintang satu, dua, dan tiga,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan penambahan ruang sesuai instruksi presiden bakal membuat beberapa jabatan naik pangkat. Ia menyontohkannya dengan kenaikan pangkat sejumlah Komandan Resor Militer (Danrem).
“Ini mungkin ada sekitar 21 Danrem. Otomatis dinaikkan menjadi bintang satu dan dampaknya ke bawah banyak jabatan kolonel, dari [yang sebelumnya] letnan kolonel jadi kolonel,” ucapnya.
Selain itu, asisten Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dan Inspektorat Kostrad yang semula bintang satu naik menjadi bintang dua.
“Organisasi itu [Kostrad] dipimpin bintang tiga, wakilnya bintang dua, ada asistennya ada enam orang, bintang satu. Otomatis ini menarik kolonel yang di bawah dan ini baru Angkatan Darat,” kata Hadi.
Selain itu, ia bilang bakal ada penambahan ruang untuk TNI Angkatan Laut (AL), seperti bagian Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut (Lakesgilut).
“Mungkin ada sekitar 88, sehingga total bisa ditarik kolonel kurang lebih 160 kolonel akan ditarik jadi jabatan baru,” ujarnya.
Meski ada banyak penambahan, Hadi memastikan fungsi masing-masing jabatan akan tetap efektif dan digunakan semaksimal mungkin. Lebih lanjut, rencana ini bakal segera berlaku ketika Presiden Jokowi sudah menandatangani perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Pada kesempatan itu, hadir 368 perwira TNI dan Polri, terdiri atas 198 perwira tinggi TNI dan 170 perwira tinggi Polri.
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Jokowi Perpanjang Usia Pensiun Tamtama dan Bintara TNI Jadi 58 Tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperpanjang batas usia pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara menjadi 58 tahun. Batas usia pensiun ini akan lebih lama dibanding sebelumnya, yaitu 53 tahun.
“Saya sudah perintahkan Menkum HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun,” ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).”Tapi ini merevisi UU,” imbuh Jokowi.
Ketentuan mengenai hal itu telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mengenai urusan pensiun itu termaktub dalam Pasal 71 yang bunyinya:
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Kembali lagi soal kebijakan Jokowi mengenai hal tersebut. Dia beralasan kebijakannya itu dicetuskan karena menurutnya prajurit TNI yang berusia 53 masih banyak yang produktif.
“Kalau umur 53 tahun kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya sudah dipensiun, Polri kan 58 tahun,” kata Jokowi.(DEN)