Featured PostsNusantara

50 Sumur Minyak Ilegal Ditemukan di Hutan Lindung Jambi

Jurnal123.com – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) serta petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari melakukan sidak ke kawasan Tahura. Dari 3 titik kawasan yang disidak, petugas menemukan ada sebanyak 50 titik lebih sumur minyak illegal drilling.

“Karena penertiban di dua desa Bungku dan Pompa Air gagal, maka kita coba masuk kekawasan Tahura dan didalam kawasan tersebut ternyata telah banyak dibuka sumur-sumur minyak ilegal, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan, yang dilansir Antara, Rabu (30/1/2019).

Aktifitas penambangan minyak ilegal di Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi telah merambah ke kawasan hutan lindung. Namun, di lokasi ketiga, petugas menemukan puluhan sumur minyak ilegal yang tengah dioperasikan oleh oknum penambang.

Setelah mengetahui ada petugas, oknum penambang minyak secara ilegal secara berangsur menghentikan aktifitasnya. Namun saat hendak melakukan penertiban, SPORC dan DLH daerah itu menarik mundur petugas. Hal itu dikarenakan dari segi jumlah personel dan melihat medan dari lokasi penambangan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penertiban.

“Dari segi petugas dan penunjang pendukung lainnya tidak memungkinkan kita melakukan penertiban, kami harap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dapat mengambil tindakan terhadap aktifitas penambangan minyak ilegal yang telah memasuki kawasan tahura ini,” ungkap Parlaungan.

Aktifitas penambangan minyak secara ilegal di kawasan tahura yang dilakukan oleh para oknum sangat menyalahi aturan karena kawasan Tahura tersebut merupakan hutan lindung dan hutan restorasi yang dilindungi oleh negara. Aktifitas itu juga dapat menimbulkan kebakaran hutan.(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *