Polisi Kembali Melakukan Panggilan HBS Pada Kamis Nanti
Jurnal123.com – Polisi memastikan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Habib Bahar Bin Smith ( HBS) sebagai terlapor kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan sudah diterima oleh adik Bahar.
“Sudah kita update kemarin surat diterima oleh adik kandungnya,” ujar Syahar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).
Syahar meminta agar Bahar memenuhi panggilan penyidik.
Jika Bahar kembali mangkir pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua seperti diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya, Syahar menegaskan
Itu sudah bisa dibuktikan bahwa video yang beredar memang benar bahkan rekaman dari pada pelaksanaan ceramah dari beliau pada tanggal 8 Januari 2017 yaitu peringatan Maulid di Palembang.” Pemanggilan Harus untuk datang ke Bareskrim pada Kamis(6/12)2018. Jadi panggilan dibuat untuk hadir pada Kamis,” tegasnya.
Untuk itu, Syahar menjelaskan
Bukan pemeriksaaan 11 orang saksi-saksi terkait yang menyaksikan ceramah dari pada HBS 11 orang dan juga sudah dilakukan pemeriksaan saksi Ahli 4 orang dimana 1 ahli Pidana, ahli lakbor , ahli ujaran kebencian dan satu saksi ahli. Itu sudah bisa dibuktikan bahwa video yang beredar memang benar bahkan rekaman dari pada pelaksanaan ceramah dari beliau pada tanggal 8 Januari 2017 yaitu peringatan Maulid di Palembang.”Kemudian terkait panggilan kemarin beredar Bareskrim melakukan panggilan oleh hari ini. Disampaikan dipanggilan hari ini Jadi panggilan pertama memang yang bersangkutan sudah tidak disitu. Sehingga kita buat lagi panggilan baru dan sudah diterima oleh Adik HBS. Baru dibuat dipanggil sebagai tersangka.Infonya sudah ini baru panggilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syahar merincinya Sudah dilakukan pemeriksaan karena sebelum kita melakukan panggilan yang bersangkutan terhadap HBS kita periksa dahulu saksi-saksi termasuk saksi pelapor. ” Itu teknis sudah sesuai dengan prosedur dan sudah dengan KUHAP yang mengatur penyidikan,” rincinya.
Ketika didesak akan jadi tersangka, Syahar menbahkan semua itu harus sesuai hasil pemeriksaan dan kita tunggu hasilnya.” Diharapkab HBS bisa hadir dalam pemeriksaan lanjut,” tambahnya.
“Ya sesuai ketentuan KUHAP ada panggilan kedua,” ungkap Syahar.
Namun jika masih tidak memenuhi panggilan juga, penyidik bakal menjemput Bahar.
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan aturan KUHAP.
“Ya sesuai prosedur lah kita akan melakukan penjemputan. Kita sesuai prosedur saja, normatif,” tegas Syahar.
Pada pemanggilan pertama pada Senin (3/12/2018) kemarin, Bahar Bin Smith tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan.
Alasannya, ia tidak mendapatkan surat yang dimaksud.
Kasus bermula, ketika Bahar dalam video yang beredar di dunia maya, menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah, bahkan dia menyebut Jokowi sebagai banci.
“Kalau ketemu Jokowi kamu buka celananya, jangan-jangan haid Jokowi itu, seperti banci,” ucap Habib Bahar bin Smith dalam video tersebut.
Kemudian, pernyataan tersebut ditindaklanjuti Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid untuk melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Sekjen Jokowi Mania yang melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus yang sama.
Habib Bahar menegaskan pada aksi 212 menegaskan, dirinya tidak akan meminta maaf atas isi ceramah yang dinilai telah menghina Jokowi.
Bahkan, dia lebih memilih di penjara daripada meminta maaf.
“Kalau itu suatu kesalahan, demi Allah, saya Bahar bin Smith tidak pernah akan minta maaf dari kesalahan itu. Saya lebih memilih busuk di penjara daripada minta maaf. Allahu Akbar,” kata Habib Bahar di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018).(VEK)