Featured PostsHukum

Penahanan Habib Bahar Smith Sebagai Tersangka Murni Kriminal

Polri Tegaskan Penahanan Bahar itu Kriminal Murni sebagai Aktor Inteltual,Selasa(18/12)2018. (Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Mabes Polri mengungkap salah satu alasan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith oleh kepolisian.

Bahar dinilai sebagai aktor intelektual dalam kasus penganiayaan anak.

Selain itu, Bahar juga menjadi pelaku penganiayaan terhadap kedua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18).

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal ditemui di Mabes Polri, Rabu (19/12/2018) mengatakan  penahanan Bahar murni kasus hukum dan tidak ada maksud dan tujuan lain.“Ditahan itu murni kewenangan penyidik, ketika penyidik menetapkan (tersangka) harus ditahan, karena mungkin untuk proses penyidikan. Sekali lagi ini murni kasus hukum, kita menghormati asas equality before the law,” ujarnya.

Selanjutnya, Iqbal menandaskan Polri sangat menghormati keberadaan para pemuka agama. Namun, penahanan Bahar bin Smith tak ada kaitannya dengan unsur-unsur kriminalisasi ulama.

“Polri sering didoakan bahkan sering minta doa (ke Habaib) agar segala daya upaya Polri se-nusantara diberi kemudahan oleh Allah SWT lewat doa dan tindakan-tindakan habaib yang mengajak masyarakat untuk betul-betul menjaga keamanan,” tandasnya
Untuk itu, Iqbal menjelaskan Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. “Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (8), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB,” jelasnya.
Jadi, Iqbal merincinya Tersangka BS ini murni kasus hukum, kegiatan Polda Jabar bekerja tidak ada apapun.” Sekali lagi proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perbuatan melawan hukum,” rincinya.

Oleh kareba itu, Iqbal mengakui pada kesempatan itu, tidak benar penahan terhadap terhadap Bahaf bentuk kriminalisasi ulama.“Silakan semua orang dapat berinterpretasi masing-masing, saksinya lengkap, bukti sangat lengkap, bahkan ada bukti digital,” akunya.

Sesuai perkembangan, Iqbal mengungkapkan Polda Jabar sedang merampungkan dan melengkapi berkas perkara kasus Bahar untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).” Lihat saja proses hukumnya,”  ungkapnya.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo  menandaskan Bahar bin Smith merupakan aktor intelektual dalam tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak.“Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” tandasnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Bahar disangkakan Pasal 170 junctoPasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
( Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *