Freepor Didenda Rp 460 M Karena Gunakan Hutan Lindung Tanpa Ijin
Jurnal123.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Freeport bakal dikenakan denda sebesar Rp460 miliar atas penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 ha tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penggunaan lahan hutan tanpa izin tersebut merupakan temuan atas audit BPK terkait pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Anggota BPK Rizal Djalil menyebut dalam pemeriksaan kontrak karya PTFI, terdapat temuan yang signifikan yaitu penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 ha tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu, terdapat permasalahan kekurangan PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi senilai US$1,61 juta.
“Berdasarkan pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) seluas 4.535,93 ha sudah pada tahap finalisasi. Selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban lainnya sebesar Rp460 miliar,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/12).
Saat ini, izin pemakaian kawasan hutan menjadi salah satu ganjalan dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum.
MenteriKLHK SitiNurbaya Bakar menyebutFreeport diwajibkan untuk membayarkan denda tersebut segera setelah ditagihkan. Sementara prosesIPPKH sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2017 sejak rekomendasi dari BPK atas hasil auditFreeport dirilis.
“Kami terus berinteraksi melalui rapat-rapat. Kami rapat terakhir dengan Pemda Papua tanggal 17 Desember 2018. Itu rekomendasinya sudah ada. Tadi pagi jam 1 saya masih berinteraksi dengan pak gubernur menjelaskan areal dan sebagainya. Saya kira hari ini bisa kami selesaikan,” jelas dia.(CNN)