KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Kemenpora-KONI
Jurnal123.com – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena penyelewengan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI.
Kelima tersangka adalah Deputi IV Kemenpora RI, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo; Staf Kemenpora, Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang ketika konfresi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Saut menduga, dari tahap awal diduga KONI sudah mengajukan proposal kepada dana hibah itu hanya untuk akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebelumnya.
“Dana hibah dari kemenpora ke KONI diajukan sebesar 17,9 miliar. Diduga ada kesapakatan antaran KONI dan Kemenpora sebesar 19,13%,” ungkap Saut.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana, Adhi Purnomo Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.