Ketum PSSI Dukung Satgas Antimafia Bola
Jurnal123.com – Adanya proses pemerikisaan dilakukan Polisi terkait dengan Mafia Skor Sepkbola, Pada prinsipnya Ketua Umum PSSI sangat mendukung langkah Satgas Antimafia Bola bekerja secara cepat. Kita lihat semua tergantung dari pemeriksaan para saksi yang ada.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri,Senin (31/12) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, terkait kasus dugaan pengaturan skor tergatung dari hasil pemeriksaan saksi. “Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi menyatakan mendukung upaya yang dilakukan Satgas Antimafia Bola untuk mengungkap praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola di Liga Indonesia. “Sangat tergantung dari pemeriksaan para saksi,” ujarnya
Selanjutnya, Dedi menjelaskan dalam kasus mafia sepak bola nasional, satgas telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih. Dwi Riyanto, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, berperan sebagai perantara antara pemesan skor dan wasit yang bisa diajak kompromi dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola. “(Perannya) Sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana,” Tegasnya.
Untuk itu, Dedi merinci Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan. Kemudian, bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar memilih sejumlah wasit untuk bisa diajak kompromi dalam sebuah pertandingan.” Sementara itu, Anik – anak Priyanto, berperan mengumpulkan pembayaran pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar, ” rincinya.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Vecky Ngelo)