Featured PostsHukum

PN Jakarta Selatan Menolak Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf

Hakim Tunggal Riyadi Sunindyo Memutus Sidang Praperadilan

Jurnal123.com – Setelah melewati beberapa persidangan juga penundaannya, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan tersebut ditolak.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Riyadi Sunindyo F di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/10/2018).

Kuasa Hukum Santrawan Paparang (Berkacamata) Ketika Jumpa Pers

Dalam putusan itu, Riyadi menyatakan bahwa operasi tangkap tangan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf sudah sesuai aturan hukum. Begitu pula tindakan KPK mulai penyelidikan hingga penyidikan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.

“Oleh karena itu, permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Mengingat karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon membayar perkara yang jumlahnya nihil,” ucap Riyadi.

Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.(LIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *