Pindah Domisili Cukup KK Tanpa Pengantar RT/RW
Jurnal123.com – Masyarakat tak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, desa, kelurahan, termasuk kecamatan jika berpindah domisili. Dokumen yang diperlukan hanya fotokopi kartu keluarga.
“Kita menegaskan kembali bahwa itu (surat pengantar) tidak perlu,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh, Minggu (14/10).
Diungkapkan, beberapa kabupaten memang masih mewajibkan surat pengantar. Karenanya, Dukcapil Kemdagri telah membuat surat edaran 417.12/18749/Dukcapil pada 10 Oktober. Surat itu ditujukan untuk seluruh dinas dukcapil (disdukcapil) di daerah.
Ia menyatakan, jajaran dukcapil perlu mengacu surat edaran. Mekanisme surat perpindahan penduduk diatur melalui surat tersebut. Diharapkan pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin cepat dan mudah.
“Jadi, cukup datang ke disdukcapil sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan membawa fotocopy KK,” ujarnya.
Nantinya, disdukcapil daerah sebelumnya akan mengeluarkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI). Selanjutnya, KK dan KTP-el diterbitkan sesuai domilisi terbaru.
Ditambahkan, bagi penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI, tapi bukan merupakan rumah pribadi, maka perlu melampirkan surat pernyataan. “Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah,” imbuh Zudan.
Ia juga mengingatkan agar disdukcapil menyampaikan laporan data perpindahan penduduk kepada kecamatan, desa/kelurahan sekurang-kurangnya dua kali sebulan.(DUK)