MA Muluskan Pengurus Parpol Menjadi Calon DPD RI
Jurnal123.com – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.
Sebelumnya, larangan itu tidak ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU. Permohonan itu diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura.
Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum OSO, mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari KPU RI mengenai putusan uji materi. Apakah, KPU langsung akan memasukkan nama OSO atau tidak sebagai caleg DPD RI.
“Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tetapi kalau KPU tetap ngeyel, kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung,” kata Yusril, dalam keterangannya, Selasa (30/10/2018).
Dia menjelaskan, adanya Putusan MA yang membatalkan PKPU, maka gugatan OSO di PTUN, membuat argumentasi hukum semakin kuat.
Dia memprediksi, apabila gugatan di PTUN dilanjutkan, maka gugatan OSO melawan KPU di PTUN berpeluang besar untuk dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PKPU NO. 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD.
PKPU Nomor 26 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.
Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut.
Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika DCT diumumkan. Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal.
OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara OSO, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Doddy Abdulkadir dan Dr Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.
Dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk mengikuti pemilu tahun 2019.
Dengan demikian, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta dan KPU wajib mengembalilan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD.(TRI)