Featured PostsHukumNusantara

Aneh? Disdukcapil Kota Bekasi Keluarkan Akta Perkawinan Meski Tidak Pernah Terjadi Pernikahan

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Dinar Faizal Badar

Jurnal123.com – Peristiwa langka terjadi di Kota Bekasi. Pasalnya pria berinisial R alias Win tidak pernah melangsungkan perkawinan dengan wanita berinisial B namun terdapat akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.

Hal tersebut terungkap setelah tuntutan perceraian yang diajukan B di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara guna memperoleh harta ‘gono gini’ ditolak PN.

Dalam putusannya Nomor 418/pdt/G/2013/PN.Jkt.Utr menolak gugatan B yang mengajukan perceraian mengingat Akta Perkawinan No. 458/K/2001 Tanggal 29 Agustus 2001 dinilai secara hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap perkawinan antara penggugat B dengan tergugat R alias Win. Pengadilan juga menilai bahwa perkawinan tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Perkawinan.

Saat Jurnal123.com mencoba melakukan klarifikasi terkait akta perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perkawinan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Drs Dinar Faizal Badar saat ditemui Jurnal123.com di ruangannya menjelaskan bahwa hal tersebut ditangani oleh bidang terkait.”Silahkan bertemu dengan staf saya pak Oke atau pak Butje karena mereka yang lebih mengetahui duduk persoalannya,” tukas Badar.

Oke staf Disdukcapil yang berhasil ditemui menyatakan masih menunggu putusan pengadilan yang meminta pembatalan akta perkawinan yang tidak sah secara hukum.(JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *