OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sarana Sultra Ventura
Jurnal123.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Sultra Ventura karena tidak memiliki sedikitnya dua orang direksi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahan Modal Ventura.
Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-372/NB.2/2018 tanggal 10 Juli 2018. Untuk itu, PT Sarana Sultra Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha.
Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Sarana Sultra Ventura tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura.
Sumber : Siaran Pers OJK