Featured PostsHukumNusantara

Polri Perpanjang Nota Kesepahaman Dengan Ikatan Notaris Indonesia

JURNAL123, JAKARTA.
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Yualita Sutjipto Soemadi, mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman antara kedua belah pihak.

Polri dan INI melakukan penandatanganan kembali nota kesepahaman atau MoU terkait Pembinaan dan Penegakan Hukum dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme oleh Kapolri dengan Pengurus Pusat INI.
Menurut Yualita, di tengah kesibukan dan banyaknya agenda penting Mabes Polri masih meluangkan waktu untuk memperbaharui nota kesepahaman itu.

“Apresiasi kepada Polri, yang dalam situasi yang sedang sibuk. Apalagi dalam tugas negara ada Asian Games, ada gempa di Lombok dan banyak hal, namun kepolisian masih menyiapkan waktu dalam rangka pembaharuan nota kesepahaman,” ujar Yualita, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).

Ia juga menyebut bahwa Polri dan pihaknya akan sesegera mungkin membuat pedoman kerja agar MoU ini bisa dilaksanakan. Pedoman atau mekanisme tersebut kemudian disosialisasikja pada wilayah dan daerah.

“Seperti yang dikatakan Pak Ari Dono tadi, bahwa ini segera mungkin akan membuat pedoman kerjanya. Yang nanti Insyaallah hasil itu akan kita sosialisasikan kepada wilayah dan daerah, dengan melibatkan Polda dan Polres,” kata dia.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan penandatanganan MoU dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan perpanjangan MoU kedua belah pihak.

“Jadi acara pertemuan ini menandatangani nota kesepahaman antara Polri dengan Ikatan Notaris Indonesia, yang memang sudah ada sebelumnya, ini hanya perpanjangan,” ujar Ari Dono.

Ia menjelaskan jika perpanjangan MoU juga terkait dengan keluarnya undang-undang baru yakni UUJN No 2/2014. Undang-undang yang diperbaharui dalam hal ini yakni UU No 30/2004.

Menurutnya, keluarnya UU baru tersebut juga berimbas dengan harus adanya penyesuaian untuk kegiatan kerjasama. Khususnya dalam hal perhatian, tukar menukar data dan termasuk juga penegakan hukum.

Mengenai apa saja yang diperbaharui, mantan Kabareskrim Polri itu mengungkap lebih kepada mekanisme semata. Apalagi, fokus dalam MoU ini lebih kepada agar mampu memberikan sesuatu yang lebih baik pada masyarakat terkait masalah kenotariatan.

Ia mencontohkan bila memanggil notaris maka bagaimana mekanismenya. Atau bila notaris datang diundang namun ada sesuatu yang tidak pas dalam undangan, maka mekanismenya seperti apa dalam rangka pelayanan.(TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *