Aturan Ganjil Genap Jakarta Di Uji Materil di MA
JURNAL123, JAKARTA.
Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan uji materil aturan penerapan sistem kendaraan berpelat nomor ganjil-genap di Jakarta.
Aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalulintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games 2018.
“Kalau tadi ada yang tanya, ini diakukan uji materil di MA soal ganjil genap,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah di Kantor MA, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Uji materi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap terrung di dalam perkara HUM Nomor 57P/HUM/2018. Gugutan tersebut didaftarkan pada 13 Agustus 2018.
Pemohon uji materil ganjil-genap atas nama Andrian Nizar. Adapun termohon uji materi tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(JIM)