MA Apresiasi KPK Menangkap Hakim PN Medan
Manadozone || Jakarta – Kepala Biro Hukum dan Humas Dr Abdullah SH, MS menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers dan rilis yang disampaikan ke sejumlah wartawan di Media Center MA pada Kamis (30/8/2018).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa (28/08/2018) telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Namun, setelah 1 x 24 jam, pimpinan KPK mengumumkan bahwa dari sejumlah pihak yang diamankan tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing MP (hakim ad hoc tipikor PN Medan), HI (Panitera Pengganti PN Medan), dan dua lainnya berasal dari pihak swasta.
Adapun Ketua PN Medan, MN dan Wakil Ketua PN Medan, WPW, dan salah seorang hakim PN Medan, SMS tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke tersangka.
Atas penetapan tersangka tersebut, Mahkamah Agung mendukung upaya KPK tersebut, selain karena selama ini kerjasama antara Mahkamah Agung dengan KPK masih terus berjalan, langkah tersebut sangat membantu Mahkamah Agung dalam mewujudkan aparatur pengadilan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun terhadap aparatur pengadilan yang telah diamankan namun tidak ditetapkan sebagai tersangka perlu merehabilitasi nama baiknya.
Mahkamah Agung saat ini tengah giat berusaha untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas dalam rangka mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Untuk mewujudkan hal tersebut, Mahkamah Agung telah mengambil langkah-langkah dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.
Langkah-langkah tersebut meliputi pelaksanaan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu (SAPM) pengadilan, pengembangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pengunggahan putusan pengadilan yang sudah mencapai lebih dari dua juta putusan, implementasi pengadilan elektronik (e-court) untuk menunjang
terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan serta kemudahan berusaha (ease of doing business), pengembangan sistem informasi kepegawaian (SIKEP) terintegrasi, proses mempertahankan pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan penilaian mandiri reformasi birokrasi pada tahun 2018 mencapai nilai 88,43 atau meningkat dari 74,05 pada tahun 2017, 74,42 pada tahun 2016, 73,44 pada tahun 2015 dan 48,33 pada tahun 2014.
Di bidang pengawasan, Mahkamah Agung telah mengadopsi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Suap, mengembangkan sistem informasi pengawasan (SIWAS), dan menerbitkan berbagai peraturan yang relevan, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.(RIL/JIM)