Hukum

Olly Dondokambey Cs Diperiksa KPK Pekan Ini

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JURNAL123, JAKARTA.
Dijadikannya tersangka serta penahanan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus e-KTP tidak berhenti sampai disitu. Adanya dugaan keterlibatan politisi lain terus didalami lembaga pemberantasan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

“Untuk tersangka ASS dalam minggu ini kami mendalami kluster politik,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, seperti diberitakan Tempo, Selasa (9/1/2018).

Kelima saksi itu adalah Olly Dondokambey, Numan Abdul Hakim, Jazuli Juwaini, M. Jafar Hafsah, dan Rindoko Dahono Wingit. Febri belum menyampaikan siapa pihak politik yang sedang didalami KPK.

Febri mengatakan, penyidik KPK hendak mengklarifikasi seperti proses pembahasan proyek e-KTP. Dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak juga akan ditelusuri.

Olly adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2004-2015 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPR). Saat ini, ia menjabat sebagai gubernur Sulawesi Utara, dijadwalkan diperiksa hari Selasa ini (9/1/2018). Namanya disebut dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Dalam Negeri Sugiharto.

Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus, saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Olly diduga menerima US$ 1,2 juta.

Saksi lain, Jazuli Juwaini, adalah anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namanya juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Sebagai Kapoksi Komisi II DPR, ia diduga turut menerima uang US$ 37 ribu.

Sementara itu, tiga saksi lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK untuk kasus e-KTP ini juga pernah menjabat sebagai anggota DPR.

Olly Dondokambey Penuhi Panggilan KPK

Gubernur Sulawesi Utara Saat Memenuhi Panggilan KPK, Selasa (9/1/2018)
Gubernur Sulawesi Utara Saat Memenuhi Panggilan KPK, Selasa (9/1/2018)

Olly memenuhi panggilan pemeriksaan dengan tiba di KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Olly belum dapat berkomentar banyak seputar pemeriksaannya. “Belum tahu,” kata Olly, sembari masuk ke lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Olly akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.”Untuk tersangka ASS,” ujar Febri.

Selain memeriksa Olly, KPK juga mengagendakan pemeriksan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, dan tiga mantan anggota DPR lainnya yakni M Jafar Hafsah, Numan Abdul Hakim, dan Rindoko Dahono Wingit.

Mereka juga sama-sama akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Anang dalam kasus e-KTP. Pada minggu ini, lanjut Febri, pihaknya memang akan mendalami peran sejumlah anggota DPR yang terkait dengan kasus e-KTP. “Minggu ini kami mendalami kluster politik,” ujar Febri.

Penyidik, tambah Febri, akan melakukan klarifikasi yang terkait dengan proyek e-KTP termasuk dugaan aliran dana di kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

“Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak,” ujar Febri.(TEM/KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *