Bukan Anggota Polisi Setelah Ditetapkan KPU.
JURNAL123, JAKARTA.
Keikutsertaan para anggota polisi dalam pemilihan kepala daerah saat ini menjadi pembahasan disejumlah media.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa para anggota Polri yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada atau Pilgub serentak 2018, itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Korps Bhayangkara pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nah sampai dengan tanggal 12 nanti pas penetapan dari KPU status mereka masih anggota Polri. Ketika tanggal 12 ditetapkan oleh KPU diterima dan dicalonkan tetap itu akan otomatis statusnya purnawira bukan polisi lagi. Oleh sebab itu dalam masa menjelang sampai tanggal 12 penetapan statusnya masih. Selama belum ada penetapan purnawira dia masih anggota polisi,” kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Setyo pun menerangkan bahwa anggota Polri yang sudah kalah pada saat Pilkada, tidak bisa kembali lagi sebagai anggota Polri. Namun, jika tak lolos dari verifikasi KPU pada saat penetapan calon, maka anggota Polri tersebut bisa kembali lagi jadi anggota Polri.
“Nunggu sampai ditetapkan. Kita kembalikan kepada yang bersangkutan apakah akan melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak. Tapi ini masa sebelum tanggal 12 ya, jangan dipahami kalah Pilkada enggak bisa kembali lagi ke pilkada. Pemahaman keliru itu,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya pun menuturkan bahwa saat ini anggota Polri yang ikut dalam kontestasi Pilkada dan Pilgub serentak 2018, tak mempunyai jabatan penting dalam Korps Bhayangkara atau bisa dibilang non-job.
“Status anggota sekarang ini pengajuan undur diri sambil menunggu tanggal 12 dan tidak ada jabatan yang strategis. Ada jabatan analis sama saja tidak ada jabatan,” ujarnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa anggota Polri tak akan bisa kembali lagi ke dalam Korps Bhayangkara jika sudah ditetapkan sebagai calon dan kalah pada saat bertanding dalam Pilkada dan Pilgub serentak 2018.
“Jabatan sekarang ini analis kebijakan ini bukan struktural. Tolong dijelaskan jangan keliru. Dibeberapa media dijelaskan yang kalah pilkada bisa masuk lagi. Bukan gitu. Kalau sudah penetapan bukan anggota polri lagi,” tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa Pati yang akan maju dalam Pilkada 2018 yaitu Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail di Pilgub Maluku, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin di Pilgub Kaltim dan Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Pilgub Jawa Barat. Dan ada juga Perwira menengah yang ikut meramaikan Pilkada serentak 2018 yaitu Pamen Polda NTT, AKBP Marselis Sarimin Calon Bupati Manggarai Timur NTT.(VEK)