BNN Tangkap Kepala Rutan Purworejo Terkait Pencucian Uang Narkoba
JURNAL123, JAKARTA.
Upaya dan kerjasama antara tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan tim Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN akhirnya mengamankan Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng Inisial Cahyo Adi Satrianto (CAS) Senin(15/1/2018) terlibat kasus TPPU dari hasil jaringan Christian Jaya Kusuma alias Cancai.
Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN), Komjen Pol Budi Waseso ketika ditemui di BNN , Cawang Jakarta Timur, Rabu(17/1)2018 mengatakan Tim BNNP Jawa Tengah bersama dengan Tim Direktorat TPPU BNN mengamankan Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng berinisial CAS pada hari Senin 15 Januari 2018. “Sekitar pukul 12.50 WIB di Rutan Kelas II Purworejo karena terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU) dari hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai ( Napi LP Pekalongan terkait kasus Narkotika 800 gram). Sancai ditangkap BNNP Jateng tanggal 8 November 2017 di Semarang,” ujarnya.
Selanjut, Budi Waseso menegaskan dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sanda kepada Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH(Wonosobo) dan SUN( Cilacap).”Adapun aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Randai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313.500.000.,” tegasnya.
Untuk itu, Budi Waseso menjelaskan jumlah tersebut diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih di dalami oleh Tim BNN. “Pada hari yang sama Tim BNNP Jateng dan Direktorat TPPU BNN juga menangkap SUH di Wonosobo dan SUN di Cilacap serta menyita sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Lebih jauh, Budi Waseso merincinya uang yang diperoleh Kepala Rutan Purworejo dipergunakan antara lain untuk diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel/penginapan, menjamu tamu di restoran, membeli TV untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu dengan merk terkenal, membeli kalung kesehatan serta untuk membiayai keperluan pribadi lainnya.”Sementara modus yang digunakan oleh Santai dalam melakukan tindak pidana TPPU Narkotika ini adalah dengan menyuruh CC untuk membuka rekening guna menampung uang dari hasil bisnis narkotika ,” rincinya.
Sesuai data, Budi Waseso menandaskan CC dan SA sudah ditangkap di Banjarmasin, Kalsel pada tanggal 11 Januari 2018 dengan barang bukti 2 emas batangan 1.350 gram ( 500 gram dan 850 gram) dan uang tunai Rp 400.000.000 yang disimpan disaster box Bank Panin Banjarmasin.”Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dan pasal 137 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(VEK)