Hukum

Polisi Periksa Zulkifli Muhamad Ali Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Brigjen Pol M. Iqbal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Brigjen Pol M. Iqbal

JURNAL123, JAKARTA.
Zulkifli Muhammad Ali, seorang pemuka agama akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan menyebar ujaran kebencian dan diskriminasi SARA. Ia diperiksa pada pukul 13.00 WIB.

Koordinator tim pembela Zulkifli, Novel Bamukmin mengatakan, Zulkifli nanti akan didampingi sejumlah anggota Alumni Aksi 212.

Diketahui, Aksi 212 dilakukan 2 Desember 2016 sebagai gerakan mereka terhadap kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

“Semalam kita sudah kumpul advokat, tokoh masyarakat, agama sudah koordinasi. Kami putuskan hari ini mengawal semaksimal mungkin mendampingi ustad Zulkifli di Bareskrim,” ujar Novel saat dihubungi, Kamis (18/1/2018).

Novel mengatakan, Zulkifli kooperatif dengan proses hukum yang menjeratnya. Zulkifli sudah tiba di Jakarta dari Payakumbuh, Sumatera Barat, sejak Rabu (17/1/2018) malam.

Setelah itu, ia berkoordinasi dengan Alumni 212 yang sepakat mendampinginya ke Bareskrim Polri.

“Begitu luar biasa respon. Banyak yang minta bergabung, ya kami tampung semuanya. Lebih dari 100 hingga saat ini. Itu akan berjalan terus,” kata Novel.

Novel membantah bahwa pernyataan Zulkifli dalam ceramahnya merupakan ujaran kebencian. Apa yang dikatakan Zulkifli, kata dia, merupakan keprihatinan pada pemerintah saat ini.

Ia juga mengatakan, penetapan Zulkifli sebagai tersangka dianggap sebagai bentuk kezhaliman terhadap pemuka agama.

“Ulama menyampaikan dakwah yang memang saat ini kita melihat dari pemerintah yang tidak berpihak. Ulama menyampaikan itu apa yang kondisi saat ini,” kata Novel.

Sebelumnya, polisi menilai Zulkifli menyampaikan kalimat bernada kebencian dan provokatif melalui ceramah yang dia sampaikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal memastikan bahwa penyidik menemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Kemudian, ditambah dengan keterangan ahli untuk menilai apakah ada unsur pidana dalam penyampaian Zulkifli.

Namun, Iqbal tidak menjelaskan ceramah apa yang dipermasalahkan dalam kasus ini.

“Itu nanti teknis. Kita tidak bisa sampaikan ke publik,” kata dia, Rabu (17/1/2018).

Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *