Polisi Ciduk Pembuat Pertalite Palsu di Bandung

JURNAL123, BANDUNG.
Aksi kejahatan semakin menjadi. Bahkan kali ini yang dirugikan masyarakat dalam jumlah besat serta pemerintah.
Polda Jabar berhasil mengungkap pengolahan bahan bakar minyak produksi rumah tangga di Blok Bugel RT 14, RW 06, Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Pengolahan BBM rumahan yang diklaim pembuatnya sebagai pertalite tersebut sudah dilakukan oleh seorang bernama Muaimin (34) sejak bulan Juni 2017 hingga diungkap kasusnya oleh Direktorat Reskrim Khusus Polda Jabar pada Desember 2017.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa, untuk mempermudah penjualan Pertalite olahan tersebut, pelaku menjual ke SPBU mini.
“Untuk rekan-rekan harap waspada jika membeli bahan bakar di SPBU mini yang ada di pinggir-pinggir jalan, karena SPBU itu belum tentu keabsahannya,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Mapolda Jabar, Selasa (26/12/2017).
Pengolahan bahan bakar minyak bumi tersebut dicampurkan dengan Kondensat dan Bleaching.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus juga menambahkan, bahwa informasi adanya pengolahan minyak bumi tersebut berasal dari kecurigaan warga sekitar.
“Modus ini terungkap karena laporan dari warga yang curiga melihat gudang yang digunakan pelaku untuk menyimpan bahan bakar olahan tersebut dalam jumlah yang banyak, akhirnya Dit Krimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap modus tersebut,” kata Kombes Pol Yusri Yunus melalui sambungan telepon (26/12/2017) pukul 16.50 WIB seperti diberitakan Tribun News.
Yusri juga mengatakan, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tidak ada kesulitan yang dialami Kepolisian karena pelaku tidak melakukan perlawanan.
Menggunakan seragam tahanan Polda Jabar berwarna kuning, Muaimin hanya terlihat menundukkan kepalanya dengan kondisi kedua tangannnya di borgol dan mulutnya di tutup masker.
Sebelum sejumlah barang bukti digelar, barang bukti tersebut berada di dalam truk yang bertuliskan Polda Jabar.
Sejumlah orang terlihat menurunkan satu persatu barang bukti yang dikemas diberbagai tempat.
Untuk Pertalite yang sudah diolah, disimpan di jerigen berbagai ukuran dan warna, penyimpanan Kondensat, dimasukkan ke dalam 29 buah drum.
Tujuh karung yang berisi tepung kimia untuk bahan baku pemurnian juga turut digelar sebagai barang buktinya.
Diketahui bahwa sejak Juni 2017 beroperasi, pelaku telah menjual hasil olahan tersebut ke sejumlah SPBU mini di wilayah Indramayu sebanyak 4.800 liter atau 4.8 ton.
Pelaku menjual hasil olahan minyak tersebut ke SPBU mini seharga Rp 7.600 per liter dan menjual tiner seharag Rp 6.000 per liter.
Keuntungan penjualan BBM Pertalite hasil olahan tersebut didapatkan pelaku Rp 2.100 per liter dan Rp 500 perliter untuk cat tiner.
“Perbulannya pelaku bisa meraup keuntungan Rp 8.400.000 dari penjualan pertalite olahan dan Rp 1.140.000 untuk penjualan cat tiner,” kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto (26/12/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi.
Polda Jabar akan terus mengembangkan kasus ini. Seorang pria yang bernama Mulyadi masih dalam pengejaran Polda Jabar. Diketahui bahwa Mulyadi ada orang yang dihubungi Muaimin untuk memperoleh Kondensat dan Bleaching.
Saat ini Mulyadi masih dalam pengejaran, Kapolda Jabar mengatakan jika Mulyadi berhasil ditangkap, akan dimintai keterangan.
“Kami akan terus mengejar Mulyadi, dalam jangka waktu tertentu akan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto.(TRI)