Nusantara

Polisi Tangkap 8 Penjarah Toko Pakaian di Depok

Berandal Motor di Mapolres Depok
Berandal Motor di Mapolres Depok

JURNAL123, DEPOK.
Aparat Kepolisian Resort Kota Depok menetapkan delapan anggota berandal bermotor penjarah toko pakaian Fernando di Jalan Sentosa Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya sebagai tersangka. Tiga dari lima tersangka berjenis kelamin perempuan.

Kepala Polres Kota Depok Didik Sugiarto mengungkapkan, penetapan status tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan.

“Dari 26 yang kita periksa, 7 kita tetapkan, tambah 1 orang yang kita tadi pagi tangkap menjadi totalnya 8 orang (tersangka),” kata Didik dalam konperensi pers di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa, 26 Desember 2017.

Para tersangka tersebut masing – masing berinisial AB (18), AP (20), EA (18), A (16), F (17), BA (16), YA (17) dan DW (17).

Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan penjarahan toko pakaian. “Ada yang berperan langsung mengambil, ikut mengambil barang. Ada yang berperan menunggu di motor, ada yang berperan menerima hasil,” ucap Didik.

Selepas beraksi, tuturnya, hasil kejahatan tersebut di bagi-bagi kepada anggota berandalan bermotor yang ikut terlibat. Dia menambahkan, beberapa pelaku masih tergolong anak-anak. ‎
“Jadi, ada yang dewasa, ada yang kategori anak. Terkait yang kategori anak, kami akan menerapkan sistem peradilan anak,” ucapnya.

Penahanan pun, tutur Didik, dilakukan mengacu aturan KUHAP. Pelaku anak ditahan 7 hari dan dewasa 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. Mereka terancam pidana di atas lima tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku penjarahan berasal dari tiga komunitas berandalan bermotor yang menamakan diri Jepang (Jembatan Mampang), RBR, dan Matador. Ketiga komunitas itu diduga kerap melakukan aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.‎

“Aksi mereka rata-rata menggunakan atau membawa senjata tajam seperti yang kita lihat. Mereka melengkapi dengan senjata tajam dan digunakan untuk mengancam atau menakut-nakuti,” ujarnya.

Konsumsi narkoba

Tak hanya berbuat kriminal, sejumlah anggota berandalan bermotor juga diketahui menggunakan narkoba. Hal tersebut terkuak setelah polisi melakukan tes urin kepada 26 orang yang diduga terlibat penjarahan.

Dua orang masing-masing positif menggunakan sabu dan ganja. Sisanya, mengonsumsi obat-obatan berbahaya.

Dari delapan tersangka penjarahan, hanya satu yang terbukti menggunakan narkoba. Tiga pemakai lain tak ikut ditetapkan sebagai tersangka penjarahan.

Didik mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok sedang mendalami temuan tersebut.

Niat spontan

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Putu Kholis Aryana menambahkan, keinginan menjarah pakaian muncul ketika berandalan motor tersebut tengah berkonvoi.

“Mereka awalnya akan melakukan tawuran karena melihat tempat kejadian perkara sepi kemudian ada toko yang buka langsung muncul niat mereka untuk mengambil barang,” ujar Putu.

Polisi, lanjutnya, tengah memburu empat pelaku lain yang diduga turut terlibat.

Seperti diketahui, Polresta Depok meringkus puluhan anggota berandalan bermotor yang menjarah pakaian di Toko Fernando, Jalan Sentosa Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Minggu, 24 Desember 2017, sekitar pukul 18.30 WIB.

‎Aksi berandalan bermotor itu berlangsung pada Minggu dini hari, sekitar pukul 04.42 WIB. Mereka beramai-ramai menjarah pakaian yang dijual tokok tersebut. Aksi itu terekam CCTV atau kamera pengawas toko.(PIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *