Metropolitan

Rencana Gubernur Anies Mencabut Larangan Kegiatan Keagamaan di Monas Ditanggapi NU

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj

JURNAL123, JAKARTA.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah peraturan gubernur (pergub) yang mengatur larangan kegiatan keagamaan di lapangan Monas. Ketua Umum PBNU KH Saiq Aqil Siroj mengatakan setuju asalkan tidak dipergunakan sebagai alat politik. 

“Kalau niatnya betul-betul untuk agama, saya dukung. Tapi kalau punya background atau target politik, itu yang saya tentang. Agama jangan dijadikan alat politik,” ujar Said di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Said menjelaskan, apa pun kegiatan agamanya, jika memiliki tujuan politik, itu tidak boleh. Tapi, kalau acara seperti Maulid Nabi dan doa bersama, ia tidak berkeberatan. 

“Iya pokoknya tujuannya politiklah (tidak setuju, red). Tapi kalau betul-betul agama, mau di Monas atau Senayan, Maulid Nabi, doa bersama, itu bagus sekali. Acara agama yang lain,” kata dia. 

“Tapi kalau ada media politik atau kepentingan sesaat, kepentingan jangka pendek, saya menolak. Agama untuk kepentingan politik menghina agama sendiri, menghina kemuliaan agama itu sendiri,” sambung dia.

Kecuali sebaliknya, misalnya, politik untuk agama itu masih diperbolehkan. Sama seperti bisnis untuk agama. 

“Kalau sebaliknya, boleh politik untuk agama. Agama untuk politik nggak benar. Bisnis untuk agama, jangan agama untuk bisnis,” ungkap Said. 

Aturan tentang kegiatan keagamaan di Monas tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *