Hukum

Orang Yang Sembunyikan Setya Novanto Diancam Pidana

Kantor KPK Jakarta
Kantor KPK Jakarta

JURNAL123, JAKARTA.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih membahas kemungkinan memasukan status Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. KPK pun meminta agar Setya Novanto beritikad baik untuk menyerahkan diri dan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Febri memberi peringatan agar pihak-pihak lain bekerja sama dengan komisi antirasuah dengan tidak menyembunyikan Novanto. “Jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut,” kata Febri dalam pesan tertulis di Jakarta, Kamis 16 November 2017.

Ia menjelaskan dasar pidana bagi pihak yang menyembunyikan tersangka kasus korupsi diatur di Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, penjara 3-12 tahun. “Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK,” katanya

Sebelumnya, KPK mendatangi rumah Setya Novanto sekitar pukul 21.38 di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Tujuannya, menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. Setidaknya enam petugas KPK masuk ke rumah Setya, kemudian menggeledah rumah mewah itu.

Sekitar pukul 02.35, para penyidik keluar sambil menjinjing beberapa koper berwarna hitam dan biru serta sebuah kotak hitam berisi rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di rumah tersebut. Novanto tetap tak tampak.

Penjemputan dilakukan tim KPK setelah Setya Novanto berulang kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, Setya mangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses DPR.

Pada Senin, 13 November 2017, ia kembali absen dan surat ketidakhadirannya dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR. Dalam surat itu, Sekjen DPR meminta KPK meminta izin presiden jika ingin memanggil Setya Novanto. Terakhir, 15 November 2017, Novanto mangkir saat hendak diperiksa dengan status tersangka dugaan korupsi e-KTP.

Wapres Pertanyakan Sikap Setya Novanto Selaku Pemimpin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyayangkan sikap Setya Novanto yang menghilang saat hendak dijemput petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Sikap itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

“Jangan seperti ini (menghilang). Ini kan tindakan yang menjadi tanda tanya pada seluruh masyarakat, bagaimana kewibawaan seorang pemimpin,” kata Jusuf Kalla di JI Expo, Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 16 November 2017.

Menurut Kalla, Setya seharusnya taat pada proses hukum. Dia harus datang ke KPK saat lembaga antirasuah tersebut membutuhkannya. Ini untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan Ketua Umum Golkar tersebut dalam dugaan kasus korupsi e-KTP.

JK juga menilai, sikap Setya yang menghilang dari proses hukum ini bisa berpengaruh negatif bagi Golkar. Partai beringin itu bisa kehilangan kepercayaan masyarakat. “Kepemimpinan harus taat pada hukum, supaya bisa dipercaya oleh masyarakat. Kalau lari-lari begini bagaimana bisa dipercaya,” kata dia.

Apa yang dilakukan Setya dengan menghilang saat dijemput KPK, kata JK, adalah kampanye negatif bagi Golkar. “Semalam itu kan jadi kampanye negatif bagi partai Golkar,” ujarnya.

Setya Novanto tak berada di kediamannya saat penyidik KPK hendak menjemputnya pada Rabu malam, 15 November 2017. Hingga saat ini, keberadaan Ketua DPR itu belum diketahui. KPK tengah mempertimbangkan untuk menetapkan status buron terhadap Setya. Sebab, beberapa kali, Setya telah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.(TEM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *