HukumMetropolitan

Manajemen Kalibata City Perketat Pengawasan Hunian

Kepala BNN Budi Waseso Saat Penandatanganan MoU di Kalibata City (Dokumen Jurnal123)
Kepala BNN Budi Waseso Saat Penandatanganan MoU di Kalibata City (Dokumen Jurnal123)

JURNAL123, JAKARTA.
Paska ditemukannya pabrik pembuatan narkoba di apartemen Kalibata City oleh Polisi, kini Inner City Management (ICM) pengelola dari apartemen tersebut lakukan Memorandum of Understanding dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada 14 November 2017 oleh satuan reserse Polres Metro Jakarta Selatan disalah satu unit apartemen tersebut ditemukan ribuan paket narkoba murni atau Gorila siap edar.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, pelaku telah dua kali memproduksi narkoba Gorila itu di apartemen tersebut. Dari produksi tersebut, tersangka berhasil membuat sekitar 3.300 paket dan 1.200 paket telah dijual.

General Manajer Kalibata City, Ishak Lopung mengatakan, manajemen sangat mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah mengungkap adanya penyalahgunaan Narkoba berupa Tembakau Gorila di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Untuk itu, kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Divisi Narkoba Polres Jakarta Selatan yang telah mengungkap kasus ini. Kedepannya diharapkan langkah ini akan terus dilakukan Kepolisian untuk memberantas narkoba di Apartemen Kalibata City.

“Kami berharap ke depan kerja sama ini terus ditingkatkan dan dapat memberi efek jera bagi pelaku yang ingin melakukan hal serupa,” kata Ishak.

Adapun kerja sama yang dilakukan Kalibata city dengan Polisi dan BNN nantinya, lanjut Ishak adalah mencakup bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di seluruh lingkungan apartemen yang dikelola perusahaan.

Selain itu, lanjut Ishak, manajemen Kalibata City akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh penghuni terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik dan agen properti agar tidak sembarangan menyewakan unit apartemen kepada orang yang tidak bertanggung jawab.

Ditemukan Pabrik Narkoba Gorila

Kecurigaan Kepala Badan Narkotika Nasional, Budi Waseso tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, ternyata tak cuma ramalan belaka.

Buktinya, polisi menemukan pabrik pembuatan narkoba di apartemen itu. Narkoba yang diproduksi berjenis tembakau murni atau dikenal dengan nama Gorila.

Dan yang mengejutkan, ada ribuan paket Gorila siap edar yang ditemukan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat melakukan penggerebekan di salah satu unit hunian di Kalibata City.

Anehnya, pengelola dan penghuni apartemen tak ada yang tahu jika di lingkungan hunian mereka ada pabrik Gorila. Terbukti, saat polisi datang, penghuni dibuat heboh.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, pelaku telah dua kali memproduksi narkoba Gorila itu di apartemen tersebut. Dari produksi tersebut, tersangka berhasil membuat sekitar 3.300 paket dan 1.200 paket telah dijual.

“Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini adalah satu paket ganja berat 19,84 gram, 2.482 paket dan satu kantong plastik dengan berat keseluruhan sekitar 13 kilogram, dua unit timbangan, satu mesin perekat, dua ember plastik, serta satu lembar terpal,” kata Kompol Vivick Tjangkung, Senin, 20 November 2017.

Vivick menuturkan, keberadaan pabrik pembuatan narkoba Gorila di Apartemen Kalibata City, terlacak setelah polisi menangkap tiga pria di sebuah kafe di kawasan Mampang.

“Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tiga orang berinisial FAS, DSW, dan MIES, yang diduga sebagai pengedar,” kata Vivick.

Atas perbuatannya, tersangka FAS disangka UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Tersangka DSW disangka UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka MIES dijerat UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(VIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *