Metropolitan

Setya Novanto Lolos Jerat Hukum, Indonesia Berkabung

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar jalan santai bertema "Indonesia Berkabung" dari Sarinah, Thamrin, sampai Bundaran Hotel Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar jalan santai bertema “Indonesia Berkabung” dari Sarinah, Thamrin, sampai Bundaran Hotel Indonesia

JURNAL123, JAKARTA.
Sebagai reaksi atas dikabulkannya permohonan praperadilan Setya Novanto, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar jalan santai bertema “Indonesia Berkabung” dari Sarinah, Thamrin, sampai Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu, 1 Oktober 2017.

“Indonesia Berkabung” merupakan wujud reaksi masyarakat menyikapi pencabutan status Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik. “Ini sifatnya dadakan,” ujar koordinator acara tersebut, Ahmad Sadjali.

Pada Jumat lalu, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan Setya dan membatalkan penetapan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Setya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu.

Jali menuturkan, setelah pengadilan mencabut status tersangka Setya, tak sedikit masyarakat yang kecewa. “Mereka langsung bereaksi di media sosial. Kan ramai,” ujarnya.

Atas alasan itulah Jali ingin mengubah kekecewaan masyarakat di media sosial menjadi aksi nyata. Jalan santai ini ingin mengajak masyarakat melihat lebih jeli bahwa ada sesuatu yang janggal dalam praperadilan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Golkar tersebut.

Jali mengatakan ada 50-100 orang yang akan bergabung. “Yang lagi olahraga sini, mau bareng juga boleh,” katanya.

Massa tersebut juga membawa beragam poster bertuliskan diantaranya ‘KPK Jangan Kasih Kendor #TahanSN’, ‘Kebal Hukum Di Negara Hukum’.

Satu diantaranya yang menarik adalah poster yang bertuliskan ‘Hakim tertipu, Hakm Terjebak, Hakim Terperangkap, Muslihat Setya Novanto Berbisa’.

Mereka tegas meminta agar Setnov tetap diproses secara hukum lantaran percaya bahwa pria tersebut memiliki andil dalam kasus yang tengah ditangani oleh lembaga anti rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.

Putusan tersebut dinyatakan pada putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.(TER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *