Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
JURNAL123, JAKARTA.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan resgistrasi kartu SIM seluler tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung.
Dalam rilis Kominfo terbaru, Kamis (18/10/2017) malam disebutkan, hal itu dilakukan untuk melindungi informasi yang bersifat pribadi dan memberi rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dalam keterangan itu disebutkan, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung.
Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
Masyarakat juga diimbau melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.(TRI)