KPK Tetapkan Tersangka Suap AAM-SDW, MA Nonaktifkan Ketua PT Manado
JURNAL123, JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Jumat (6/10/2017) malam.
Dua orang tersangka itu adalah Anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Aditya Moha ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Sudiwardono diduga sebagai penerima suap.
Aditya dan Sudiwardono ditangkap KPK di Jakarta, Jumat (6/10/2017) kemarin malam bersama tiga orang lainnya. Mereka ditangkap di sebuah hotel di daerah Pencenongan, Jakarta Pusat.
KPK mengamankan uang sebagai barang bukti. Total uang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini mencapai SGD 64.000.
“Dari OTT ini tim mengamankan total uang sebagai barang bukti itu SGD 64.000,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jaksel, Sabtu (7/10/2017).
Syarif menjelaskan rinci soal OTT ini. OTT dimulai saat penyerahan uang suap terjadi di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.
“Jumat (6/10) sekitar 23.15 WIB, setelah kembali dari acara makan malam bersama keluarga, SDW tiba di hotel tempat menginap. Beberapa saat itu, penyerahan uang terjadi di pintu darurat hotel,” kata Syarif.
“Setelah penyerahan tersebut terjadi, tim KPK amankan AAM dan beserta ajudannya di lobi hotel. Di kamar SDW KPK mengamankan SGD 30.000 dalam amplop putih dan SGD 23.000 dalam amplop cokelat. Uang dalam amplop cokelat diduga sisa pemberian sebelumnya,” imbuhnya.
Selain itu, KPK juga mengamankan SGD 11.000 di mobil Aditya Moha. “Uang ini diduga total commitment fee keseluruhan,” ucapnya.
“Pemberian uang terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow 2001-2006 dan 2006-2011, untuk mempengaruhi penahan dan agar tidak ada penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.
Aditya Moha diketahui sebagai anak dari Marlina Mona Siahaan. Sedangkan, perkara banding diproses di Pengadilan Tinggi Manado.
“Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara,” kata Laode.
Lima orang yang ditangkap KPK tersebut yakni anggota DPR Komisi XI AAM, Ketua PT Sulut SDW,istri SDW berinisial YM, seorang ajudan AAM dan seorang sopir AAM. Namun ketiga lainnya tidak dijadikan tersangka hanya menjadi saksi.
“KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka,” ujar dia.
Dinonaktifkan Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi.
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto turut mendampingi dalam konperensi pers di Gedung KPK tersebut. Menurut Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi (Sudiwardono, red) langsung dinonaktifkan.” Saat ini juga tersangka SDW langsung dinonaktifkan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi,” tegas Sunarto.
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(CAM)