Impor Senjata Polri Langgar UU Industri Pertahanan
JURNAL123, JAKARTA.
Impor pelontar granat atau Stand Alone Grenade Launcher serta amunisi Castior 40 mm yang dilakukan Polri korps Brigade Mobile (Brimob) disebut melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan.
Ketua Perencanaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Muhammad Said Didu mengatakan tidak ada permintaan izin yang diserahkan kepada mereka untuk mengimpor senjata tersebut.
Dalam Undang-Undang tersebut, Said Didu mengatakan bahwa impor senjata harus mendapat izin dari KKIP.
“Mungkin dari Undang-Undang lain bisa oke. Tapi saya yakin bahwa di Undang-Undang Industri Pertahanan kemungkinan besar itu dilanggar. Saya lihat tidak ada sama sekali proses minta izin. Harus ada izin KKIP baru boleh impor,” kata Said Didu saat ditemui di Menteng, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Dalam impor senjata, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana yang disyaratkan undang-undang.
Pertama pihak pengguna dalam hal ini Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ditjen Bea Cukai, Polisi dan Tentara mengajukan usulan.
Kedua dilanjutan dengan pengecekan permintaa senjata apakah bisa diproduksi di dalam negeri. Jika ternyata senjata itu bisa diproduksi di dalam negeri, maka tidak boleh diimpor dan itu harus dicek oleh KKIP.
Ketiga adalah pembelian senjata sifatnya antarpemerintah agaru G to G atau Pemerintah dengan produsen (G to P). Impor senjata tidak boleh dilakukan melalui agen.
“Itulah kenapa (helikopter milik TNI AU) AW 101 kena masalah karena dia lewat agen. Kalau ini (senjata Brimob) lewat agen maka dia juga melanggar undang-undang,” kata bekas sekretaris kementerian BUMN itu.
Keempat kemudian diikuti dengan langkah pengecekan apakah senjata tersesbut terkait dengan potensi embargo. Terakhir adalah setiap impor itu harus ada imbal dagang, local content minimal 85 persen.
“Ini tidak pernah kita dengar impor ini bahwa ada proses itu,” tukas Said Didu.
Sebelumnya, senjata yang diimpor untuk Polri yang terdiri dari 280 pucuk senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) dan 5.932 butir peluru ditahan di gudang bandara Soekarno – Hatta. Senjata tersebut ditahan karena tidak ada rekomendari dari BAIS TNI.
SUMBER : TRIBUNNEWS