Politik

Jadwal Pemilu 2019

images(90)
JURNAL123, JAKARTA.
Komisi Pemilihan Umum telah menyusun Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Selasa, 3 Oktober 2017, langkah itu sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 4 September 2017 itu disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019, sudah harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018.

Adapun tahapan pemilu, menurut PKPU itu, terdiri atas: a. Sosialisasi; b. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; c. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; d. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; e. Penetapan peserta pemilu; f. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; g. Pencalonan presiden dan wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; h. Masa kampanye pemilu; i. Masa tenang; j. Pemungutan dan penghitungan suara; k. Penetapan hasil pemilu; dan l. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam hal pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua, menurut PKPU itu, tahapan pemilu mencakup: a. Sosialisasi; b. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. Kampanye; d. Masa tenang; e. Pemungutan dan penghitungan suara; f. Penetapan hasil pemilu; dan g. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Secara garis besar jadwal tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran calon Anggota DPD: 2 Juli 2018–8 Juli 2018.

2. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD: 21 September 2018–23 September 2018.

3. Pengajuan daftar calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018–17 Juli 2018.

4. Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 21 September 2018–23 September 2018.

5. Pendaftaran pasangan calon presiden–wakil presiden: 4 Agustus 2018–10 Agustus 2018.

6. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018.

7. Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018.

8. Kampanye calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden: 23 September 2018–13 April 2019.

9. Masa tenang: 14 April 2019–16 April 2019.

10. Pemungutan dan penghitungan suara: 17 April 2019.

11. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April–22 Mei 2019.

12. Peresmian keanggotaan: a. DPRD kabupaten/kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:

1. Sosialisasi: 18 Juni 2019–3 Agustus 2019.

2. Kampanye putaran II: 22 Juni 2019–3 Agustus 2019.

3. Masa tenang: 4 Agustus 2019–6 Agustus 2019.

4. Pemungutan suara: 7 Agustus 2019.

5. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional: 15 Agustus–1 September 2019.

6. Penetapan hasil pemilu: 2 September 2019–4 September 2019.

7. Penetapan hasil pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengketa): 17 September 2019–23 September 2019.

8. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2019.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 September 2017 itu.(VIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *