Beli Emas Kini Kena Pajak
JURNAL123, JAKARTA.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengumumkan bahwa setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang Antam Logam Mulia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sejak 2 Oktober 2017.
Besaran pengenaan yang diterapkan dibedakan bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak 0,45%, sementara yang tidak dipungut pajak 0,9%.
Pengumuman tersebut telah terpampang di cabang Antam Logam Mulia. Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito membenarkan pengumuman tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut dalam rangka membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak.
“Pada prinsipnya hal tersebut adalah himbauan kepada seluruh buyer emas dalam rangka memberikan kontribusi kepada negara via pembayaran pajak atas pembelian emas di Logam Mulia,” tuturnya kepada detikFinance, Rabu (4/10/2017).
Namun Dimas menekankan, bahwa sebenarnya pengenaan PPh 22 itu sudah dilakukan sejak dulu. Akan tetapi banyak pihak yang menanyakan terkait hal tersebut, sehingga Antam pun melakukan pengumuman.
“Disampaikan via pemberitahuan karena suka ada yang tanya-tanya dan dijelaskan secara verbal terus-terusan rasanya kurang pas. Makanya kita announce seperti itu,” tandasnya.(DET)