Hukum

Penetapan Tersangka Setya Novanto Oleh KPK, Dibatalkan Hakim Cepi Iskandar

Hakim tunggal Chepy Iskandar memeriksa berkas yang diberikan KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017.  TEMPO/Ilham Fikri
Hakim tunggal Chepy Iskandar memeriksa berkas yang diberikan KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. TEMPO/Ilham Fikri

JURNAL123, JAKARTA.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Cepi mengatakan penetapan tersangka kepada Setya Novanto tidak sah.

“Tidak didasarkan atas prosedur dan tata cara yang ada,” kata Cepi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017. Sidang praperadilan Setya Novanto tersebut dibuka mulai pukul 16.20 WIB.

Segala penetapan yang dilakukan pemohon (KPK), kata Cepi, telah menyimpang. “Memerintahkan penyidikan terhadap SN dihentikan,” kata Cepi. Dalam putusannya, Cepi menerima sebagian gugatan pemohon dan menolak sebagian lainnya.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. KPK hingga hari ini telah menetapkan lima tersangka lainnya yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogong, Markus Nari, dan terakhir Anang Sugiana Sudihardjo. Dari seluruh tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.

Setya Novanto dan kelima tersangka lainnya disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun. Nilai kerugian tersebut hampir mencapai separuh dari nilai paket pengadaan e-KTP sekitar Rp5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri.

Atas penetapan tersangka tersebut, Setya kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan perdana sudah digelar sejak Selasa, 12 September 2017. Kedua belah pihak, KPK dan Tim kuasa hukum Setya Novanto sudah menghadirkan sejumlah barang bukti dan saksi sepanjang proses praperadilan.

KPK sudah mengajukan 270 surat dan dokumen sebagai barang bukti. KPK juga menghadirkan empat saksi ahli pada persidangan 27 September 2017, salah satunya yaitu Bob Hardian Syahbuddin, ahli teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia.

Sementara tim kuasa hukum Setya Novanto melampirkan barang bukti berupa laporan hasil pemeriksaan kinerja KPK 2009-2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu sejumlah saksi ahli salah satuya pakar hukum pidana Romli Artasasmita pada persidangan 27 September 2017.

Sidang praperadilan hari ini dihadiri oleh kedua belah pihak. Dari pihak KPK, hadir kepala biro hukum Setiadi dan sejumlah tim. Sementara di pihak Setya Novanto, seluruh tim advokasi menghadiri persidangan yaitu Agus Trianto, I Ketut Mulya Arsana, Amrul Khair Rusin, dan Jaka Mulyana.

ICW Melihat 6 Kejanggalan Sidang Praperadilan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat adanya kejanggalan pada seluruh proses persidangan praperadilan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Peneliti Hukum ICW Lalola Easter mengatakan sedikitnya ia melihat ada enam kejanggalan dari seluruh proses persidangan yang berlangsung selama satu pekan ini.

“Publik harus mengantisipasi kemungkinan besar dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar,” kata Lalola dari pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 29 September 2017.

Putusan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto rencananya dibacakan hari ini. Selama proses persidangan yang dimulai sejak 12 September 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyajikan 193 barang bukti dokumen untuk menguatkan dasar penetapan SN sebagai tersangka serta sejumlah ahli di bidang hukum dan teknologi informasi.

Poin pertama kejanggalan menurut ICW adalah hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Setya dalam korupsi e-KTP. Menurut Lalola, penolakan ini sangat janggal karena hakim berpandangan bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara. Padahal, rekaman pembicaraan tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan keterlibatan Setya dalam perkara korupsi e-KTP.

Di sisi lain, kata Lalola, hakim Cepi Iskandar justru membuka ruang pengujian materi perkara dengan menolak eksepsi KPK terkait dengan pembuktian keterpenuhan unsur pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi salah satu dalil permohonan praperadilan SN. “Padahal, pembuktian keterpenuhan unsur pasal tersebut sudah masuk pada pembuktian pokok perkara, dan tidak sepatutnya disidangkan lewat mekanisme praperadilan,” ujarnya.

Kedua, hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK Pada 27 September 2017. Saat itu, hakim Cepi menolak ahli teknologi informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin. Alasan hakim Cepi lagi-lagi karena materi yang disampaikan pada persidangan sudah masuk pokok perkara pembuktian korupsi e-KTP.

Ketiga, hakim menolak eksepsi KPK yang disampaikan pada 22 September 2017. Dalam eksepsinya, KPK menyampaikan dua hal yang menjadi keberatannya, yaitu terkait status penyelidik dan penyidik independen KPK dan dalil permohonan Setya yang sudah memasuki substansi pokok perkara. Menurut Lalola, logika yang sama tidak muncul ketika KPK mengajukan permohonan untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan, yang menguatkan dalil keabsahan penetapan Setya sebagai tersangka.

Keempat, hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara. Hakim Cepi mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI).

“Gugatan intervensi tersebut sejatinya menguatkan posisi KPK, namun akhirnya tidak diperhitungkan oleh Hakim, padahal permohonan sudah didaftarkan sebelum sidang pertama dilakukan pada 12 September 2017,” kata Lalola.

Kelima, hakim bertanya kepada saksi ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan. Dalam mendengar keterangan dari ahli hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, Hakim bertanya mengenai sifat adhoc lembaga KPK. Padahal tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut. “Pertanyaan ini jelas tidak pada tempatnya, sehingga motivasi Hakim Cepi Iskandar ketika mengajukan pertanyaan tersebut, patut dipertanyakan,” ujar Lalola.

Terakhir, laporan kinerja KPK yang berasal dari panitia khusus hak angket KPK dijadikan bukti dalam praperadilan. Kuasa hukum Setya Novanto membawa sejumlah bukti, di antaranya LHP BPK Nomor 115/HP/XIV/12/2013 atau LHKP KPK 115 yang pada intinya menjabarkan kinerja KPK selama 10 tahun ke belakang.

“Dokumen ini diduga diperoleh tanpa melalui mekanisme yang sah, karena dokumen tersebut diduga diperoleh dari Pansus Angket KPK, bukan dari lembaga resmi yang seharusnya mengeluarkan, yaitu BPK,” kata Lalola.(TEM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *