Sosok Hakim Tunggal Yang Batalkan Status Tersangka Setya Novanto
JURNAL123, JAKARTA.
Sosok Cepi Iskandar kini menjadi sorotan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setya dituduh terlibat dalam korupsi proyek e-KTP berbiaya triliunan rupiah. Ia diduga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun karena disebut ikut mengarahkan penentuan pemenang tender. Dalam dakwaan pelaku lain skandal ini, Setya disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 574 miliar.
Hasil kerja penyidik KPK selama berbulan-bulan bisa mubazir begitu gugatan Setya dikabulkan hakim Cepi. Soalnya, putusan itu akan berkekuatan hukum tetap. KPK tidak bisa meminta banding dan kasasi serta sulit pula mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Siapa Hakim Cepi Iskandar? Lelaki kelahiran Jakarta, 15 Desember 1959 itu baru tiga tahun bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Meski begitu, menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Cepi punya rekam jejak panjang sebagai hakim. “ Dia sudah 25 tahun menjadi hakim,” kata Made Sutrisna yang ditemui Tempo, di ruang kerjanya, Senin 11 September lalu. Made mengaku satu angkatan dengan Cepi saat menjadi hakim. Mereka diangkat sebagai hakim tahun 1992.
Dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi berpangkat Pembina Utama Madya Golongan IV. Sementara jabatan hakimnya adalah Hakim Madya Utama. Sebelum bertugas di Jakarta Selatan, Cepi pernah bertugas di Pengadilan Negeri Depok dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan di sana. Lalu Cepi bergeser ke Pengadilan Negeri Bandung sebelum akhirnya bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung pada 2011-2013. Pada 2013-2015, Cepi Iskandar menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.
Cepi setidaknya beberapa kali menangani perkara korupsi Saat bertugas di Bandung, Cepi menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan buku dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan terdakwa Joko Sulistyo. Hakim Cepi yang menjadi Ketua Majelis menyatakan Djoko sebagai pimpinan proyek pengadaan buku, telah melakukan proyek sesuai prosedur. Majelis Hakim juga menilai tidak ada pengelembungan dana dalam proyek itu.
Di Tanjung Karang, Lampung, Cepi Iskandar juga menangani kasus korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) dengan terdakwa Hariadi Sadono. Hariadi adalah mantan Direktur PT PLN (Persero) wilayah Lampung. Cepi adalah Ketua Majelis Hakim saat memutuskan Hariadi pada tahun 2011 itu, bersalah dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 137.380.120.
Kasus Novanto sendiri adalah gugatan praperadilan kedua yang ditangani Cepi. Sebelum mengarap Setya Novanto, Cepi menangani perkara praperadilan penetapan tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri. Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS pada Jaksa Yulianto. Dalam perkara ini, Cepi menolak praperadilan Hary Tanoe
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menyidangkan 5-10 kasus per hari. Kasus yang ditangani lebih banyak perkara kriminal yang tak melibatkan tokoh besar, seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, dan perceraian.
SUMBER : TEMPO