Pemprov DKI Beri Keringanan Bagi Penunggak Rusunawa
JURNAL123, JAKARTA.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) akan memberikan keringanan pembayaran tunggakan rusun untuk penghuni yang tidak mampu. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan penghuni lansia yang tidak bisa bekerja harus dirawat oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Yang kami lindungi, yang kami subsidi adalah mereka yang tidak mampu, yang renta,” ujar Djarot di Balai Kota, Selasa (5/9/2017).
Djarot mengatakan penghuni lansia yang renta ini harus dilihat terlebih dahulu apakah dia tinggal sendiri atau bersama orang lain. Jika tinggal sendiri, sambung Djarot, ia meminta pengelola rusun untuk mendekati penghuni lansia ini dan merawatnya.
“Kita punya panti, supaya ketemu sama saudara-saudaranya di panti. Kita rawat. Kalau ada yang ngurusin tolong tetap di situ. Itu sekali-kali tugas dan kewajiban pemerintah untuk melindungi yang lemah, sedangkan yang masih mampu jangan dong,” katanya.
Selain itu, Mantan Wali Kota Blitar ini menyebutkan bisa saja keringanan pembayaran tunggakan rusun sampai 100 persen jika tidak mampu. Keringanan pembayaran tunggakan rusun ini dapat dibayar dengan Badan Amal Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis).
“Bisa, kami bayarin, tapi yang penting bayar, kami bayar, nggak apa-apa tergolong fakir miskin toh, ya, karena fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dimas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Melly Budi Astuti menuturkan kebijakan itu diambil usai Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melakukan pendataan dan pemilahan penghuni rusun yang menunggak. Mereka yang dinilai tak mampu secara ekonomi akan dicarikan solusi.(ROL)