Metropolitan

Pembentukan RT-RW Apartemen Gading Nias Residences Terus Berproses

Penyerahan Sejumlah Dokumen Persyaratan Pembentukan RT-RW Gading Nias Residences Ke Kelurahan Pegangsaan Dua (Foto Jurnal123)
Penyerahan Sejumlah Dokumen Persyaratan Pembentukan RT-RW Gading Nias Residences Ke Kelurahan Pegangsaan Dua (Foto Jurnal123)

JURNAL123, JAKARTA.
Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah apartemen Gading Nias Residences (GNR) Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, terus dijalankan prosesnya oleh warga beserta pengelola apartemen.

Pada Selasa (19/7/2017) pukul 11.00 Wib sejumlah perwakilan warga beserta pengelola apartemen GNR membawa beberapa persyaratan guna terbentuknya RT-RW.

Dalam penyerahan berkas seusai pelaksanaan sosialisasi Rabu (13/9/2017) silam. Pihak warga serta pengelola diterima langsung Sekretaris Kelurahan H Mulyadi. Yang memberikan beberapa arahan untuk proses tersebut.

Menurut Mulyadi, mekanisme pembentukan RT-RW melalui beberapa tahapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 171 Tahun 2016. Antaranya pengesahan wilayah RT-RW sesuai aturan tersebut yang terdapat dalam Bab III Pasal 4, dimana Kelurahan menerima usulan dan selanjutnya menetapkan lewat Keputusan Lurah batas administrasi wilayah.

“Jadi mekanismenya sesuai Bab III Pasal 4 ayat 1, Lurah akan menetapkan lewat surat keputusan tentang batas administrasi wilayah yang sudah dipetakan,” jelas Mulyadi.

Ditambahkannya segala sesuatu berkaitan dengan pembentukan RT-RW untuk lingkungan apartemen mengacu pada Pasal 7 ayat 4 Pergub DKI yang isinya menyebutkan bahwa dalam hal rumah susun, kondominium, apartemen, dan flat atau sejenisnya yang berdasarkan kebutuhan dan kondisi bangunan perlu dibentuk RT-RW sendiri, maka Lurah berkoordinasi dengan pengelola gedung atau pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dengan tetap memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku.( MEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *