MA Tidak Memberi Bantuan Hukum Pada Hakim Dan Panitera Yang Tertangkap Tangan Serta Menonaktifkan Ketua PN

JURNAL123, JAKARTA.
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, ditangkap KPK atas dugaan kasus suap. Mahkamah Agung (MA) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim Dewi.
“MA tidak akan pernah memberikan bantuan hukum kepada aparaturnya yang kena OTT (operasi tangkap tangan),” ujar Ketua Muda Bidang Pengawasan MA hakim agung Sunarto saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Dalam OTT itu, seorang panitera juga ditangkap. Panitera dengan nama Hendra Kurniawan itu kini menjadi tersangka.
Atas penangkapan panitera tersebut, MA juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum. Sunarto menegaskan hal itu sudah menjadi prinsip MA.
“Ini kita nggak main-main, ini warning kepada seluruh aparat pengadilan,” ucapnya.
Sunarto mengultimatum para aparat pengadilan untuk menjauhi praktik korupsi. Dia mengatakan, jika aparat tidak mau berubah ke arah positif, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu juga diberi sanksi dinonaktifkan
“Jangan main-main lagi teman-teman yang masih tidak mengubah dirinya akan digilas oleh perubahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung,” tegas Sunarto.
Dalam perkara ini, KPK menangkap 6 orang. Tiga orang jadi tersangka, yaitu sebagai penerima, yaitu Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan. Sedangkan, pemberi suap, yaitu Syuhadatul, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DEN)