Selasa, April 16, 2024
spot_img
BerandaEkonomiFreeport Tolak Proposal Indonesia

Freeport Tolak Proposal Indonesia

Kesepakatan Pemerintah Dengan PT Freeport Yang Dihadir CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson (Paling Kiri) Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tengah Berjabat Tangan) Dan Menteri ESDM Ignasius Jonan
Kesepakatan Pemerintah Dengan PT Freeport Yang Dihadir CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson (Paling Kiri) Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tengah Berjabat Tangan) Dan Menteri ESDM Ignasius Jonan

JURNAL123, JAKARTA.
Freeport-McMoran Copper and Gold Inc melayangkan surat ketidaksepakatan terkait proposal divestasi yang diajukan pemerintah pada 28 September 2017 silam.

Freeport menegaskan, divestasi sebesar 51 persen masih bersyarat, di mana operasional Freeport diasumsikan berjalan hingga 2041 mendatang.

Surat tersebut ditulis oleh Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoran Richard Adkerson dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Surat tersebut mencakup lima poin yang termaktub dalam empat halaman dan beredar di media sosial.

Pertama, pemerintah meminta Freeport untuk divestasi maksimal sampai Desember 2018 yang didasarkan pada pasal 24 Kontrak Karya (KK). Ini lantaran pemerintah menganggap bahwa divestasi Freeport 51 persen seharusnya sudah terjadi di tahun 2011 silam.

Namun, Freeport tidak setuju dengan ketentuan itu, sebab periodisasi divestasi harus sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sementara itu, Freeport juga ingin agar divestasi dilakukan sesegera mungkin melalui mekanisme penawaran umum perdana (Initial Public Offering)

Di samping itu, menurut Adkerson, Freeport tidak diwajibkan untuk divestasi sesuai pasal 24 KK tersebut.

“PT Freeport Indonesia mengadopsi kemudahan divestasi berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1994, yang merevisi kepemilikan Indonesia sebesat 5 persen. PP Nomor 20 Tahun 1994 bahkan memperbolehkan kepemilikan asing sampai 100 persen,” papar Adkerson melalui suratnya dikutip Jumat (29/9/2017).

Kemudian, di poin kedua, Freeport tidak setuju dengan keinginan pemerintah bahwa valuasi divestasi harus berbasiskan kegiatan operasional hingga 2021. Menurut Adkerson, divestasi harus mencerminkan operasi hingga 2041 dan menggunakan valuasi berstandar internasional. Terlebih menurutnya, Freeport punya hak secara kontraktual untuk jalan hingga 2021 berdasarkan pasal 31 KK.

“Freeport juga telah mendapat perizinan dari berbagai lembaga Indonesia yang mendukung operasional hingga 2041. Freeport telah berinvestasi US$14 miliar dan akan menambah US$7 miliar untuk pengembangan bawah tanah,” tambahnya.
Lihat juga: BPJS Tenaga Kerja Pikir-Pikir Patungan Ambil Alih Freeport

Ketiga, Freeport tidak ingin divestasi dilakukan melalui penerbitan saham baru, sesuai keinginan pemerintah. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut ingin agar saham lama dijual sebagai bagian divestasi.

Malahan menurutnya, jika pemerintah kukuh ingin saham baru, maka saham Freeport bisa memiliki kelebihan kapitalisasi (overcapitalized).

Keempat, Freeport juga menolak keinginan pemerintah yang menginginkan kendali atas 51 persen divestasi saham. Sehingga, Freeport harus menyelesaikan masalah kemitraannya dengan Rio Tinto.

“Namun, Freeport dan mitranya ingin bahwa divestasi didasarkan pada nilai pasar yang adil hingga 2041,” lanjutnya.

Meski sarat ketidaksepakatan, Freeport bersedia untuk membuka data agar pemerintah sedianya bisa melakukan uji tuntas (due dilligence).

“Kami melihat bahwa proposal pemerintah tanggal 28 September silam tidak konsisten dengan diskusi dan pengertian dengan pemerintah. Proposal ini tidak mencerminkan semangat win-win ketika kerangka kerja sama ini terbentuk,” pungkas Adkerson.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengaku belum menerima surat tersebut secara resmi. “Saya belum terima suratnya. Saya belum terima surat itu secara resmi,” terang Hadiyanto. (CNN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments