Editorial

Menolak Perppu Ormas, Ada Apa?

59661f03164c9-perppu-ormas_663_382

Negara kita di dalam UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang. Artinya negara memberi kebebasan bagi warganya untuk mengeluarkan pendapatnya. Seperti dalam melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dilindungi undang-undang. Tentunya harus memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku termasuk tidak mengganggu ketertiban umum.

Namun kali ini bukan membahas aksi unjuk rasa atau demo yang dijamin undang-undang tersebut diatas. Kali ini melihat substansi atau tujuan melakukan aksi demo. Pada Jumat tanggal 29 September 2017 dilakukan aksi demo menolak sebuah peraturan pemerintah yakni Perppu tentang organisasi kemasyarakatan disingkat Perppu Ormas. Sebenarnya apa isi peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut?

Secara garis besar Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017. Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari 84 pasal berikut penjelasannya. Yang ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2017 oleh Presiden Joko Widodo. Mungkin jika membahas pasal demi pasal akan memakan waktu lebih lama. Juga bisa terjadi perdebatan yang mendalam terlebih bila hal tersebut dilakukan pakar hukum tata negara.

Kali ini yang akan disinggung hanyalah Pasal 59 Perppu Ormas dengan penekanan pada ayat 4 huruf c, beserta penjelasannya. Apa isinya? Pasal 59
(l) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau
atribut yang sama dengan narna, lambang,
bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b, menggunalan dengan tanpa izin nama, lambang,
bendera negara lain atau lembaga/ badan
internasional menjadi narna, lambang, atau
bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau
tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain
atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak
manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku,
agama, ras, atau golongan;
melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau
merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
dan/atau
melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan
wewenang penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau
simbol organisasi yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi
gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan
ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.

Penjelasan

Pasal 59

ayat 4

Huruf c

Yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila’ antara lain ajaran
ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham
lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

Kalimat diatas merupakan kutipan dari “Perpu Ormas” yang diprotes lewat aksi unjuk rasa oleh sejumlah elemen masyarakat. Aksi menolak aturan tersebut diterapkan pemerintah. Menjadi pertanyaan sekarang, aksi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat ini apakah menolak keseluruhan “Perppu Ormas” tersebut atau sebagian. Jika dilihat aksi yang menolak menjadi tanda tanya besar apa yang ditolak dan apa yang didemo?

..coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang..(lirik Lagu Berita Kepada Kawan Ebiet G Ade)

(JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *