Aprindo Jelaskan Soal Gesek Ganda Di Mesin Kasir
JURNAL123, JAKARTA.
Terkait adanya larangan Bank Indonesia (BI) terhadap gesek ganda di mesin kasir.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Royke Nicholas Mandey menjelaskan bahwa memang masih ada anggota asosiasinya yang masih menggunakan metode tersebut namun, jumlahnya tidak banyak.
Menurutnya pada transaksi nontunai, kartu debit atau kredit konsumen digesekkan pada mesin electronic data capture (EDC) bertujuan untuk kepentingan pendataan bank.
“Karena bank akan mendebit kalau dia kartu debit, atau megenakan biayanya kalau itu kartu kredit mengurangi pagu kartu kredit,” paparnya.
Ditambahkannya, ritel juga membutuhkan pencatatan transaksi pada kartu debit atau kredit tersebut. Tujuannya, untuk memvalidasi terjadinya transaksi. Untuk memvalidasi transaksi ini, penjaga kasir akan memasukan nomor kartu sebagai bukti adanya transaksi.
“Bagaimana validasi yang dilakukan pelaku usaha ritel, setelah urusan bank di EDC, ini yang disebut validasi. Setiap kasir akan memasukan nomor kartu kartu atau debit customer. Kenapa mesti dimasukkan? Kalau nggak dilakukan berarti transaksinya adalah cash. Kasir harus mempertanggungjawabkan bentuk transaksinya debit atau kredit,” jelas dia.
Padahal, dengan cara mengetik angka satu-persatu angka tersebut membutuhkan waktu lama. Sebab itu, pelaku ritel menggunakan teknologi dengan cara gesek atau swipe.
“Oleh karenanya ada pemikiran menyerap teknologi yang memakai swipe itu untuk tidak masuk satu-persatu,” tukas dia.(LIP/JIM)