Perppu ‘Intip Uang Nasabah’ Disahkan Jadi UU
JURNAL123, JAKARTA.
Ketuk palu Undang-undang (UU) APBN-P 2017 dilakukan, DPR pun merestui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU. Payung hukum tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlaku 2018.
“DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU,” kata Wakil Ketua DPR sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna, Agus Hermanto, dalam keterangannya, Kamis (27/7/2017).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, disahkannya Perppu ini menjadi UU memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan AEoI pada September 2018. Hal ini juga menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Dengan disahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU, maka ruang gerak bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan,” ucap Sri Mulyani.(JON)