Langgar Hak Paten, Apple Didenda Rp 6,7 Triliun
JURNAL123, MADISON.
Seorang hakim AS memutuskan bahwa Apple harus membayar University of Wisconsin-Madison US$ 506 juta atau sekitar Rp 6,7 triliun karena melanggar paten. Jumlah ini lebih dari dua kali lipat dari jumlah yang sebelumnya diputuskan hakim, menurut Reuters.
Keputusan itu menyusul sengketa pelanggaran paten selama dua tahun, yang tidak juga berakhir, sebagaimana dikutip The Verge, Kamis 27 Juli 2017.
Pada bulan Oktober 2015, seorang hakim memutuskan bahwa Apple melakukan pelanggaran paten ketika membuat chip mobile yang digunakan dalam iPhone, iPad Mini, dan iPad Air.
Prosesor A7, A8, dan A8X yang digunakan di iPhone 5s, 6 dan 6 Plus didapati telah mengambil manfaat dari teknologi yang dipatenkan universitas tersebut. Apple diperintahkan untuk membayar US$ 234 juta untuk itu, meskipun perusahaan itu menyatakan tak bersalah dan mengklaim memiliki paten sendiri untuk teknologi tersebut.
“Peningkatan jumlah US$ 506 juta adalah hukuman atas pelanggaran paten selanjutnya menyusul keputusan tahun 2015,” kata Hakim Distrik William Conley.
Apple diketahui terus menggunakan prosesor tersebut dan terus melakukan pelanggaran hingga paten itu berakhir pada 2016. Awalnya, hakim menetapkan kerugian menjadi US$ 862 juta, tetapi kerugian itu kemudian dibatasi karena pelanggaran Apple diketahui tanpa maksud tersebut.
Apple melakukan banding atas putusan baru itu di tingkat federal dan menolak untuk berkomentar.(TEM)