Hukum

KPK Terus Usut Korupsi e-KTP Bersamaan Dengan Sidang Tipikor

1181
Juru Bicara KPK Febri Diyansah

u
JURNAL123, JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (kasus e-KTP) secara paralel.

Dua terdakwa pun mulai disidangkan dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

“Kami tentu akan berupaya semaksimal mungkin secara peralel (menyelesaikan kasus e-KTP) seperti yang diharapkan publik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui sambungan telepon dalam acara diskusi ruang tengah di Kantor Tempo, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017).

Febri menjelaskan, penyelesaian secara paralel adalah tanpa menunggu persidangan perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, KPK akan membuka perkara baru saat perkara Irman dan Sugiharto berjalan di pengadilan.

“Intinya bukan putusan yang ditunggu, tapi fakta-fakta sidang yang nenurut penyidik cukup konsisten atau solid untuk membuka perkara baru,” ucap Febri.

Febri menegaskan, harus ada proses pengumpulan bahan keterangan yang cukup untuk melakukan penyelidikan.

“Namun, kami sudah memaparkan konstruksi umum dari kasus ini. Dua orang terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan enam pihak lainnya,” tuturnya.

Febri menjelaskan, dalam dakwaan persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (9/3/2017), telah cukup jelas disebutkan bahwa selain dua orang terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, juga ada enam orang lainnya yang dindikasikan bersama-sama melakukan korupsi e-KTP itu.

Febri berjanji pihaknya akan menguraikan secara lebih rinci pada persidangan berikutnya.

“Semoga penyidikan yang dilakukan hampir tiga tahun ini sudah memberikan sejumlah bukti-bukti permulaan terkait konstruksi besar perkara e-KTP ini,” kata Febri.(KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *