Kasus e-KTP Terbesar Yang Ditangani KPK
JURNAL123, JAKARTA.
Kasus e-KTP ternyata merupakan kasus dengan nilai kerugian terbesar yang ditangani KPK saat ini hal tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk Sambar Gledek e-KTP di Warung Daun, Jakarta Pusar, Sabtu (11/3/2017).
Dalam kegiatan tersebut hadir juga mantab Ketua DPR Marzuki Alie. Ia mengatakan dirinya selaku Ketua DPR tidak pernah mencampuri urusan-urusan di tiap komisi kecuali terjadi deadlock. Saat itu menurutnya pembahasan anggaran proyek e-KTP tidak mengalami permasalahan sehingga tidak dipanggil oleh para pimpinan DPR.
“Biasanya yang jadi perhatian itu kalau ada deadlock baru dipanggil sama pimpinan dan ditanya mana masalahnya dan apa solusinya. Contoh Kementerian Agama dan komisi VIII itu sempat saya panggil, ditanyakan masalahnya apa dan dicarikan solusinya dan bisa selesai masalahnya. Saat itu bahas masalah pelayanan haji. Dari proses penganggaran e-KTP tidak ada masalah. Kalau bicara Rp 5 sampai 6 triliun itu relatif sama dengan proyek lain, dan kita tidak ada wewenang menelusuri satu-satu. Yang berhak itu kan komisi sebagai mitra. Yang tidak sampai deadlock ya kita tidak cari-cari (masalahnya),” jelas Marzuki.
Selain Marzuki, anggota komisi II DPR yang berasal dari PDIP Arteria Dahlan mengapresiasi KPK dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya publik jadi bisa menilai dan mengkritisi secara objektif terhadap kasus ini.
“Saya mengapresiasi KPK karena sudah membawa ini jadi terbuka. Publik jadi bisa mengkritisi, sayangnya nggak boleh disiarkan langsung. Dakwaan penuntut umum sudah begitu detail,” ujar Arteria.
Meskipun nama partai tempatnya bernaung sempat disebut dalam dakwaan menerima uang, dirinya tetap mendukung KPK dalam mengungkap kasus ini. “Tetap mengapresiasi, PDIP antitindakan korupsi. Siapapun yang korupsi ya kita proses, tidak ada ruang bagi koruptor di PDIP dan kita nggak memberi bantuan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, peneliti ICW, Tama S Langkun yang juga hadir sempat menyatakan e-KTP merupakan salah satu kasus besar yang pernah ditangani KPK dari sisi kerugian negara. Dia pun menjelaskan kalau ICW sudah melihat adanya potensi masalah di kasus e-KTP ini.
“Kalau nilai proyek hampir Rp 6 triliun ini termasuk yang besar dan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu termasuk yang terbesar yang pernah ditangani KPK. Saya nggak tahu ya apakah ada kasus yang lebih besar dari ini dari sisi kerugian negara. Kalau menurut saya ini paling besar. Kita sempat buat review tentang e-KTP ini ya. Ada beberapa pelanggaran yang kita lihat, ada di cost bidding kemudian Pak Gamawan yang tanda tangan kontrak saat sanggah banding,” jelasnya.
Pengacara dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Waldus Situmorang menyatakan sebelum menerima dakwaan tidak tahu kalau nama-nama yang muncul sebanyak itu. Dia menjelaskan hal itu merupakan otoritas penuh dari KPK.
“Nama orang-orang yang disebut dalam dakwaan tidak kita ketahui seluruhnya, karena pemeriksaannnya berantai. Pemeriksaan satu lalu dicocokkan dengan yang lainnya dan muncul nama-nama itu. Itu otoritas dari penuntut umum KPK, nama-nama yang kita ketahui tidak sebanyak itu,” ujar Waldus dalam diskusi yang sama.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia Baharuddin Thahir menyatakan kasus ini melibatkan banyak pihak. “Kasus ini sangat lengkap, ada penyelenggara negaranya ada, swastanya ada. Mulai dari perencanaan, pelelangan dan seterusnya ini bermasalah dari awal,” ujarnya.(DEN)